Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Kapolda menilai kepemimpinan di Polresta Sleman telah memicu kegaduhan terkait kepastian hukum di masyarakat.
Penonaktifan ini berlaku mulai Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, melalui Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/KEP./2026. Kombes Edy Setyanto kini ditarik ke Mapolda DIY sebagai Perwira Menengah (Pamen).
Irjen Anggoro Sukartono mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Temuan audit menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam fungsi pengawasan pimpinan terhadap penanganan kasus.
“Ditemukan Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan terkait kepastian hukum,” tegas Irjen Anggoro.
Kegaduhan ini merujuk pada penanganan kasus penjambretan April 2025, di mana korban jambret bernama Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
Selain Kapolresta, Kapolda DIY juga mencopot Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Irjen Anggoro menilai AKP Mulyanto gagal menjalankan koordinasi dan pengawasan internal. “Kasat Lantas juga tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan atasan,” ujarnya.
Kombes Roedy Yulianto Jabat Plh Kapolresta Sleman
Guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sleman, Kapolda menunjuk Kombes Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Kombes Roedy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Meskipun jabatan telah diserahterahkan, Kombes Edy Setyanto masih harus menghadapi proses pemeriksaan lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran fungsi pengawasan tersebut.
Polemik hukum ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir dengan motor pelaku menabrak tembok hingga tewas.
Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penetapan tersangka terhadap korban kejahatan inilah yang dinilai publik dan Kapolda DIY telah mencederai rasa keadilan dan menciptakan kegaduhan hukum. (AU/I-1)
SELAIN penonaktifan Kapolresta Sleman, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memutuskan untuk mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman.
KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved