Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN penonaktifan Kapolresta Sleman, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memutuskan untuk mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil audit dan evaluasi ADTT (Audit Dengan Tujuan Tertentu).
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menyatakan, penggantian Kasat Lantas dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi dengan atasan secara memadai dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kasat Lantas juga tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan atasan,” ujar Irjen Anggoro.
Sebelumnya, Kapolda DIY secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya. Penonaktifan tersebut mulai berlaku efektif pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Penonaktifan dilakukan setelah Kombes Edy Setyanto dipanggil langsung oleh Kapolda DIY di Mapolda setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan kemudian ditempatkan sebagai perwira menengah Polda DIY.
Irjen Anggoro menjelaskan, penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan secara optimal sehingga memicu kegaduhan terkait kepastian hukum.
“Ditemukan Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan terkait kepastian hukum,” tegas Kapolda DIY.
Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Untuk menjaga kelangsungan operasional kepolisian di wilayah Sleman, Kapolda DIY menunjuk Kombes Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman. Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026.
Sebelum menjabat sebagai Plh Kapolresta Sleman, Kombes Roedy Yulianto bertugas sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Meski telah dinonaktifkan dari jabatannya, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Kapolda DIY juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait aturan hukum terbaru, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP, telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023 agar seluruh jajaran memahami pelaksanaannya di lapangan.
Langkah penonaktifan dan penggantian pejabat ini berkaitan dengan penanganan kasus yang berawal dari insiden penjambretan pada April 2025. Dalam peristiwa tersebut, Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.
Pengejaran berujung kecelakaan fatal setelah sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menghantam tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (AU/I-1)
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman.
KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved