Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ini Profil PT Agincourt Resources, Pengelola Tambang Emas Martabe yang Ikut Dicabut Izinnya oleh Pemerintah

Media Indonesia
21/1/2026 20:39
Ini Profil PT Agincourt Resources, Pengelola Tambang Emas Martabe yang Ikut Dicabut Izinnya oleh Pemerintah
Ilustrasi(Dok Pix)

PT Agincourt Resources (PTAR) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah terkait dengan kerusakan ekologis yang menyebabkan bencana di Sumatra. PTAR adalah perusahaan pertambangan mineral yang berfokus pada eksplorasi, penambangan, dan pengolahan emas serta perak. Aset utamanya adalah Tambang Emas Martabe yang terletak di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Struktur Kepemilikan dan Grup Astra

Sejak tahun 2018, mayoritas saham PT Agincourt Resources dikuasai oleh PT Danusa Tambang Nusantara dengan kepemilikan sebesar 95%. PT Danusa sendiri merupakan anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) yang memegang 60% saham dan PT Pamapersada Nusantara sebesar 40%. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT Astra International Tbk (ASII). Sementara itu, 5% saham sisanya dimiliki oleh PT Artha Nugraha Agung.

Operasional dan Skala Produksi

Tambang Emas Martabe mulai beroperasi secara komersial pada 24 Juli 2012. Berdasarkan data operasional terakhir, perusahaan ini memiliki kapasitas pengolahan lebih dari 6 juta ton bijih per tahun. Produksi tahunannya rata-rata mencapai lebih dari 200.000 ounce emas dan 1 hingga 2 juta ounce perak. Wilayah operasionalnya mencakup area Kontrak Karya seluas 130.252 hektare, dengan fokus utama di Tapanuli Selatan.

Kontribusi Ekonomi dan Tenaga Kerja

PTAR tercatat mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan dan kontraktor. Perusahaan mengeklaim bahwa lebih dari 99% pekerjanya adalah warga negara Indonesia, dengan porsi tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar tambang mencapai lebih dari 70%.

Konteks Pencabutan Izin 2026

Pada Januari 2026, nama PT Agincourt Resources masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Keputusan ini diambil setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan yang diduga berkontribusi pada bencana ekologi banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Utara pada akhir 2025.

"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Rabu (21/1).

Hingga saat ini, operasional Tambang Martabe dilaporkan telah dihentikan sementara sejak Desember 2025 guna mendukung proses audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya