Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Agincourt Resources (PTAR) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah terkait dengan kerusakan ekologis yang menyebabkan bencana di Sumatra. PTAR adalah perusahaan pertambangan mineral yang berfokus pada eksplorasi, penambangan, dan pengolahan emas serta perak. Aset utamanya adalah Tambang Emas Martabe yang terletak di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Sejak tahun 2018, mayoritas saham PT Agincourt Resources dikuasai oleh PT Danusa Tambang Nusantara dengan kepemilikan sebesar 95%. PT Danusa sendiri merupakan anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) yang memegang 60% saham dan PT Pamapersada Nusantara sebesar 40%. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT Astra International Tbk (ASII). Sementara itu, 5% saham sisanya dimiliki oleh PT Artha Nugraha Agung.
Tambang Emas Martabe mulai beroperasi secara komersial pada 24 Juli 2012. Berdasarkan data operasional terakhir, perusahaan ini memiliki kapasitas pengolahan lebih dari 6 juta ton bijih per tahun. Produksi tahunannya rata-rata mencapai lebih dari 200.000 ounce emas dan 1 hingga 2 juta ounce perak. Wilayah operasionalnya mencakup area Kontrak Karya seluas 130.252 hektare, dengan fokus utama di Tapanuli Selatan.
PTAR tercatat mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan dan kontraktor. Perusahaan mengeklaim bahwa lebih dari 99% pekerjanya adalah warga negara Indonesia, dengan porsi tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar tambang mencapai lebih dari 70%.
Pada Januari 2026, nama PT Agincourt Resources masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Keputusan ini diambil setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan yang diduga berkontribusi pada bencana ekologi banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Utara pada akhir 2025.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Rabu (21/1).
Hingga saat ini, operasional Tambang Martabe dilaporkan telah dihentikan sementara sejak Desember 2025 guna mendukung proses audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (E-4)
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyatakan masih menunggu surat resmi pemerintah terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan berpotensi menjadi kebijakan simbolis.
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif.
TAMBANG Emas Martabe turut menjadi salah satu tambang yang dicabut izinnya terkait kerusakan ekologis yang menyebabkan bencana di Sumatra.
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyatakan masih menunggu surat resmi pemerintah terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan berpotensi menjadi kebijakan simbolis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved