Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemprov Kalsel Tuntaskan 90%Temuan BPK RI

Denny Susanto
24/12/2025 12:18
Pemprov Kalsel Tuntaskan 90%Temuan BPK RI
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto.(MI/Denny Susanto)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dalam menyelesaikan berbagai temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sepanjang semester II 2025, sedikitnya ada 61 temuan dan 90 persen diantaranya telah diselesaikan.

Hal ini disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel, Selasa (23/12) petang. "Sebagian besar temuan-temuan tersebut telah diselesaikan," tutur Andryanto.

Dikatakannya penyerahan LHP pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) merupakan bentuk komitmen BPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. BPK juga memberikan apresiasi kepada daerah dengan capaian tindak lanjut tertinggi, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, dan Hulu Sungai Utara.

Pada Semester II Tahun 2025, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas 17 LHP. Namun baru diserahkan 14 LHP, sementara tiga LHP lainnya akan disampaikan pada awal Januari 2026. "Ketiga LHP tersebut meliputi pemeriksaan kinerja ketahanan pangan, pemeriksaan pada BPD, serta pemeriksaan kinerja lingkungan," jelasnya.

Adapun 14 LHP yang diserahkan hari ini terdiri dari tiga pemeriksaan kinerja dan sebelas pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan tertentu, baik yang bersifat tematik maupun portofolio

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin  juga menyampaikan apresiasi kabupaten/kota atas capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dinilainya sangat baik. "Kami bangga dari 61 temuan kemarin hingga hari ini sudah 90% terselesaikan. Meski demikian, memang masih ada beberapa yang harus dituntaskan," katanya.

Sementara sepanjang 2025, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah potensi kerugian negara yang terjadi di Perusahaan Daerah PT Bangun Banua. Diketahui, perusahaan tersebut sebelumnya sempat digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Terkait hal itu, Muhidin menyatakan pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik