Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mendesak perusahaan tambang segera melakukan penghijauan atau reklamasi serentak hutan kembali.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan, Pemprov telah menyurati dan mendesak perusahaan pertambangan untuk melakukan penghijauan serentak hutan di areal bekas pertambangan yang tidak direklamasi oleh perusahaan.
"Pemprov akan melakukan pengawasan dan segera mengumpulkan semua perusahaan tambang untuk segera melakukan penghijauan kembali terhadap areal pertambangan," katanya.
Upaya Pemprov, lanjut dia, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kewajiban perusahaan pertambangan terhadap lingkungan.
Pemprov mewajibkan perusahaan pertambangan swasta untuk mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas pertambangan milik masing-masing perusahaan.
Rencana penghijauan serentak di lokasi-lokasi areal tambang yang tidak dilaksanakan reklamasi oleh perusahaan yang merupakan tanggung jawab mereka.
"Pemprov juga akan berkoordinasi dengan para bupati di wilayah yang masuk dalam areal penghijauan pasca penambangan guna memastikan pengawasan berjalan optimal," imbuhnya.
Sesuai dengan perkembangan dilapangan, kata dia, sebagian perusahaan tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi sehingga harus dilakukan pengawasan.
Sebelumnya, Pemprov juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Edaran tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di Sumatra. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved