Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Perusahaan di Bengkulu, Belum Bayar Pajak Air Permukaan Rp10 Mikiar

Marliansyah
17/11/2025 22:02
Perusahaan di Bengkulu, Belum Bayar Pajak Air Permukaan Rp10 Mikiar
Pemprov Bengkulu.(MI/Marliansyah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mendesak perusahaan perkebunan dan pertambangan segera membayar dan mencicil pajak air permukaan sebesar Rp10 miliar secepatnya.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian di Bengkulu, mengatakan, pada 2025, Pemprov menargetkan realisasi pajak air tanah dari sektor perkebunan mencapai Rp20 miliar. "Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp10 miliar lagi," katanya 

Pemprov Bengkulu, lanjut dia, mendesak perusahaan perkebunan dan pertambangan segera membayar dan mencicil kewajiban pajak air permukaan secepatnya pada 2025.

Pemprov meminta dan mendesak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar segera membayar atau mencicil kewajiban pajak air permukaan atau tanah.

Untuk itu, Pemprov  juga akan mengirimkan surat resmi untuk meminta mereka segera menyelesaikan tagihan tersebut. "Pemprov telah membahas piutang daerah kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan yang wajib mereka bayar, yaitu pajak air tanah," imbuhnya.

Pemprov, kata dia, telah menyampaikan kepada  seluruh perusahaan-perusahaan yang terlambat atau belum membayar agar segera menunaikan kewajibannya. Jumlah atau nilai pajak dari perusahaan perkebunan dan pertambangan sudah di sampaikan satu per satu. 

Pemprov berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap kewajiban pajaknya, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan di Provinsi Bengkulu. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya