Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memberikan kepastian hak bagi jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghoib) pada operasional haji 2025. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan tes DNA serentak terhadap keluarga jemaah di berbagai daerah, Kamis (18/12).
Di Jawa Timur, pengambilan spesimen dilakukan terhadap ahli waris Sukardi, jemaah asal Kabupaten Malang, yang bertempat di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Kasubdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU, Sri Darfatihati, menjelaskan bahwa tes DNA ini melibatkan tim Bidlab DNA Rolabdokkes Pusdokkes Mabes Polri. Langkah ini merupakan amanat langsung dari Menteri Agama untuk memberikan kepastian hukum dan kemanusiaan bagi keluarga.
“Upaya ini dilakukan dengan mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi yang hingga kini belum teridentifikasi. Kami ingin jemaah yang dinyatakan hilang segera mendapatkan kejelasan status,” ujar Sri Darfatihati di Surabaya.
Jemaah yang dinyatakan hilang (ghoib) 2025 masing-masing berasal dari Kabupaten Malang Jawa Timur, Palembang Sumatera Selatan dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam, menyatakan bahwa Sukardi dinyatakan hilang di Makkah sejak 29 Mei 2025. Sejak saat itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama unsur Perlindungan Jemaah (Linjam) telah melakukan penyisiran masif, namun keberadaannya belum ditemukan.
“Meski belum ditemukan, jemaah tersebut telah sah menunaikan ibadah haji karena prosesnya sudah dibadalkan oleh pemerintah. Hari ini, tes DNA menjadi ikhtiar lanjutan untuk memperoleh kejelasan akhir bagi ahli waris,” tutur Abdul Salam.
Selain upaya pencarian fisik dan forensik, Kemenag juga memastikan hak-hak administratif jemaah tetap terjaga. Sri Darfatihati menekankan bahwa kontrak perlindungan asuransi bagi jemaah haji Indonesia masih berlaku hingga Februari 2026. Hal ini memberikan jaminan bahwa santunan dan hak-hak jemaah akan tetap terpenuhi segera setelah ada ketetapan hukum mengenai status jemaah tersebut.
Sinergi antara Mabes Polri, Ditjen PHU, serta Kanwil Kemenag diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi forensik di Arab Saudi, sehingga keluarga jemaah di Tanah Air mendapatkan informasi yang valid dan akurat. (FL/P-5)
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved