Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) memperkuat penyidikan terhadap pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan.
Pendalaman penyidikan ini bertujuan mengungkap jaringan ekosistem pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang diduga kuat menjadi pemicu utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan Tim Ditjen Gakkum telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin yang sah. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar (Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Tahun 1999).
Penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM sebagai terduga pelaku pemanenan hasil hutan ilegal.
Fokus Utama: Modus Pencucian Kayu (Timber Laundering)
Pengembangan penyidikan kini menjangkau dua PHAT lainnya, yaitu terduga M dan AR.
Terduga M terkait dengan penyidikan JAM, M (pemilik PHAT MN) disinyalir berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat ilegal dari PHAT JAM.
Lalu Terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan hasil hutan tanpa izin di luar area PHAT-nya. Analisis citra satelit menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR pada hulu Sungai Batangtoru seluas 33,04 hektare.
Terduga AR juga disinyalir melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal (timber laundering) yang ditebang dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal PHAT, demi memuluskan hasil hutan ilegal masuk ke pasar resmi.
"Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami," tegas Yazid, Minggu (14/12).
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen Ditjen Gakkum untuk tidak hanya menindak pembalak di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan komoditas ilegal menjadi sah.
“Kerangka kerja penegakan hukum kehutanan sesuai peraturan perundangan," tegas Dwi.
Dwi meminta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan untuk terus mengumpulkan barang bukti yang kuat, saksi-saksi kunci, dan berkoordinasi dengan Ahli guna memperkuat berkas penyidikan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga terus ditempuh.
“Diharapkan dalam waktu dekat, Penyidik kami dapat menaikkan status penyidikan terhadap dua terduga PHAT tersebut," ujar Dwi. (RK/P-5)
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Upaya Indonesia mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 masih menghadapi tantangan fundamental yaitu kesenjangan pendanaan yang masif.
Menteri Hanif menegaskan pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial, tapi harus memandang keseluruhan ekosistem sebagai satu kesatuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved