Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polsek Jepon dan Polres Blora Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Tengah

Akhmad Safuan
12/12/2025 12:26
Polsek Jepon dan Polres Blora Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Tengah
Kuasa Bangkit Mahanantiyo bersama keluarga korban penyalahgunaan wewenang melaporkan Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jawa Tengah(MI/Akhmad Safuan)

Seorang pelajar SMA di Kabupaten Blora berinisial RF, 16, mengalami trauma berat dan sempat menolak melanjutkan pendidikan setelah diduga menjadi korban salah prosedur dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian. RF dituduh melakukan pembuangan bayi dan menjalani pemeriksaan yang dinilai melanggar prosedur.

Menanggapi kondisi ini, RF bersama orang tua dan penasehat hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, melaporkan Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12).

"Anak gadis saya menjadi korban kesewenang-wenangan aparat hingga mengalami siksaan dan trauma akibat peristiwa itu," kata L, ibu korban, Jumat (12/12).

Peristiwa itu terjadi sekitar April 2025. L menceritakan, putrinya yang masih duduk di bangku SMA tiba-tiba dituduh membuang bayi, dan rumah mereka didatangi polisi, bidan desa, dan aparat dusun untuk melakukan pemeriksaan medis di dalam kamar.

Kuasa hukum, Bangkit Mahanantiyo, menegaskan bahwa kepolisian memeriksa korban tanpa prosedur yang benar, karena RF tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau pemeriksaan awal. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang.

"Korban dituduh melakukan pembuangan bayi, padahal secara pembuktian medis tidak pernah hamil dan dia masih virgin sesuai hasil pemeriksaan medis di RSUD Blora," ujar Bangkit.

Bangkit menambahkan, setelah kejadian tersebut, pihak keluarga sempat didatangi petugas kepolisian yang menawarkan sejumlah uang, namun ditolak. Keluarga korban kukuh menuntut kepastian hukum dan meminta aparat yang melanggar prosedur disidang etik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, merespons cepat laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Polda Jawa Tengah langsung mengirimkan tim Pengamanan Internal (Paminal) ke Polres Blora untuk menindaklanjuti dugaan abuse of power ini.

"Kami kirim tim Paminal ke Polres Blora untuk menindaklanjuti laporan itu, petugas akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk korban dan keluarganya," kata Artanto.

Artanto menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menemukan kebenaran. "Jika ada kesalahan pelaksanaan SOP akan ada sanksi sesuai aturan yang ada," imbuhnya. (AS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya