Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengklaim bahwa penataan ruang dan wilayah di daerahnya sudah mengacu pada prinsip pro-lingkungan, meskipun bencana hidrometeorologi, terutama banjir, masih sering terjadi. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menegaskan bahwa salah satu penyebab utama bencana adalah rendahnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Menurut Zeis, tata ruang Kabupaten Bandung secara prinsip telah sesuai regulasi dan disetujui Pemprov Jawa Barat. Namun, tantangan terbesar ada pada perilaku oknum masyarakat dan pengusaha yang tidak mengindahkan peruntukan lahan.
"Yang menyebabkan masalah hingga menimbulkan bencana adalah perilaku oknum masyarakat dan pengusaha yang tidak mengindahkan peruntukkan tata ruang. Lahan yang seharusnya jadi daerah resapan air malah digunakan untuk hal lain," tegas Zeis saat rapat di Bandung, Rabu (10/12).
Untuk mengatasi resistensi dan kurang optimalnya pengawasan di wilayah yang luas, Pemkab Bandung telah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memperkuat penertiban di lapangan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dan diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang meminta penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Saat ini, Zeis mengungkapkan terdapat 160 proyek perumahan dan 9 vila di Kabupaten Bandung yang izinnya ditangguhkan. "Tidak dapat izin hingga kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian RTRW disahkan," jelasnya.
Zeis juga menyoroti perubahan pola banjir yang kini diklasifikasikan BBWS Citarum sebagai banjir 20 tahunan, yang tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan juga fenomena back water akibat naiknya muka air Sungai Citarum.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Bandung menerapkan folding system, yang telah diadopsi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tegalluar. Dalam aturan RDTR ini, pengembang diwajibkan menyediakan 10% lahan sebagai area resapan air.
"Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izinnya tidak akan terbit. Ini upaya paksa yang harus diperkuat oleh kita semua ke depan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha, mengonfirmasi bahwa seluruh permohonan izin perumahan, termasuk yang dalam proses AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus dihentikan sementara demi memastikan keselamatan warga.
Bisma menambahkan, tim satgas kabupaten/kota wajib meninjau kembali kawasan rawan bencana. Jika ditemukan pelanggaran seperti membangun di lereng rawan longsor atau menyerobot lahan Perhutani, maka akan dilakukan penutupan hingga pembongkaran bangunan. (BY/P-5)
Meskipun pencarian resmi dihentikan, sejumlah relawan dilaporkan tetap berupaya mencari ketiga korban.
Banjir masih menggenangi sedikitnya delapan desa di Kabupaten Bandung hingga Senin (25/11). Banjir terjadi sejak Kamis (21/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved