Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Bencana tanah bergerak (ambles) di Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, semakin meluas. Hingga saat ini, puluhan keluarga terpaksa diungsikan ke tempat yang aman karena rumah mereka terdampak parah dan tidak layak huni.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Mulyowati, mengatakan bahwa bencana tanah bergerak di Desa Cepu kini telah merembet ke satu Rukun Tetangga (RT) baru.
"Sebelumnya hanya dua RT terdampak, kini satu lagi RT dilanda bencana tanah bergerak, sehingga jumlah korban bertambah dari 16 rumah menjadi 23 rumah warga," kata Mulyowati, Rabu (10/12).
Amblesan ini mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan parah, mulai dari dinding retak, ambruk, hingga rubuh. Kerusakan ini terjadi akibat tingginya intensitas hujan yang mengguyur daerah tersebut setiap hari.
Puluhan keluarga yang terdampak terpaksa mengungsi ke lokasi yang aman atau menumpang di rumah warga lain. Pemerintah Kabupaten Blora juga meminta warga yang rumahnya belum terdampak untuk sementara tidak menginap di rumah karena khawatir bencana terus meluas.
Mulyowati menjelaskan, mitigasi bencana sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya, termasuk menawarkan relokasi kepada warga. Namun, tawaran itu sempat diabaikan hingga bencana benar-benar terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan di lokasi bencana bukan merupakan lahan hak milik (SHM) warga, melainkan milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas dan diketahui memiliki struktur yang cukup labil.
“Lahan ambles itu sebelumnya merupakan tumpukan sampah yang ditimbun tanah, sehingga sampah membusuk di bagian bawah dan menyebabkan tanah menurun,” imbuhnya.
Mengenai keinginan warga terdampak untuk membangun kembali rumah mereka, Mulyowati mengatakan masalah ini masih memerlukan koordinasi dan pembahasan mendalam. Pembangunan kembali di lokasi tersebut membutuhkan izin dari pemilik lahan, yakni PPSDM Migas.
Meskipun demikian, Mulyowati mencatat satu rumah warga yang berdiri di lahan pribadi dan berada di luar area milik PPSDM Migas sudah mendapat penanganan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Blora. (AS/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved