Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) terus bergerilya menyosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara.
Kali ini sosialisasi dilakukan di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kegiatan dibimbing langsung salahsatu Pembina IKTN Mulyadi Elhan Zakaria, didampingi Korwil 1 Khairul Saleh dan pengurus IKTN Provinsi Riau yang dikomandoi Norman.
Selain sosialisasi langsung temui para penambang di lokasi tambang, IKTN pimpin rapat terbatas untuk mendirikan koperasi tambang rakyat. Akhirnya, Koperasi Tambang Rakyat Rentak Bulian di Kuansing resmi terbentuk, dengan Mardialis sebagai ketuanya.
"Dengan adanya PP 39 Tahun 2025 kami masyarakat Kuantan Singingi mengucapkan terimakasih, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang sudah terbitkan PP 39, terima kasih juga kepada tim IKTN pusat yang sudah sosialisasi sehingga ada nuansa baru bagi kami masyarakat kecil di sini, dan kami siap membentuk koperasi," ucapnya Mardialis dalam keterangannya, Senin (8/12).
Ketua IKTN Provinsi Riau Norman juga menyampaikan apresiasinya.
"Alhamdulilah, IKTN diterima baik oleh masyarakat, kami juga sudah menjelaskan keuntungan mendirikan koperasi, antara lain perlindungan hukum, kesehatan, legalitas yang jelas, serta kemudahan memperoleh Izin dan lainnya," ucapnya.
Sosialisasi yang dilakukan IKTN dengab terjun langsung ke lokasi tambang merupakan wujud dukungan IKTN kepada pemerintah pusat dalam membenahi sistem hilirisasi pertambangan rakyat agar terarah dan berkelanjutan. (E-4)
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Sumatra Barat berhasil mengumpulkan donasi bagi korban bencana alam.
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang.
TOKOH masyarakat, pengusaha, dan pihak terkait berkumpul untuk menghadiri Deklarasi Pendirian Koperasi Tambang Rakyat Se-Provinsi Kalimantan Timur.
WPR tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi harus benar-benar berpihak kepada pengusaha lokal dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
UPAYA Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) memasuki babak baru.
PENGUSAHA Tambang Rantau Edi Saputra mendirikan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved