Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) terus bergerilya menyosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara.
Kali ini sosialisasi dilakukan di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kegiatan dibimbing langsung salahsatu Pembina IKTN Mulyadi Elhan Zakaria, didampingi Korwil 1 Khairul Saleh dan pengurus IKTN Provinsi Riau yang dikomandoi Norman.
Selain sosialisasi langsung temui para penambang di lokasi tambang, IKTN pimpin rapat terbatas untuk mendirikan koperasi tambang rakyat. Akhirnya, Koperasi Tambang Rakyat Rentak Bulian di Kuansing resmi terbentuk, dengan Mardialis sebagai ketuanya.
"Dengan adanya PP 39 Tahun 2025 kami masyarakat Kuantan Singingi mengucapkan terimakasih, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang sudah terbitkan PP 39, terima kasih juga kepada tim IKTN pusat yang sudah sosialisasi sehingga ada nuansa baru bagi kami masyarakat kecil di sini, dan kami siap membentuk koperasi," ucapnya Mardialis dalam keterangannya, Senin (8/12).
Ketua IKTN Provinsi Riau Norman juga menyampaikan apresiasinya.
"Alhamdulilah, IKTN diterima baik oleh masyarakat, kami juga sudah menjelaskan keuntungan mendirikan koperasi, antara lain perlindungan hukum, kesehatan, legalitas yang jelas, serta kemudahan memperoleh Izin dan lainnya," ucapnya.
Sosialisasi yang dilakukan IKTN dengab terjun langsung ke lokasi tambang merupakan wujud dukungan IKTN kepada pemerintah pusat dalam membenahi sistem hilirisasi pertambangan rakyat agar terarah dan berkelanjutan. (E-4)
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Sumatra Barat berhasil mengumpulkan donasi bagi korban bencana alam.
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang.
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang.
PENGUSAHA, Basyaruddin, bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menggelar sosialisasi peraturan pemerintah kepada para penambang di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Aturan ini membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Menkop Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi telah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved