Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis negara untuk menghadirkan keadilan ekonomi dan memperkuat kemandirian daerah. WPR tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi harus benar-benar berpihak kepada pengusaha lokal dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Menurut Beniyanto, filosofi dasar penetapan WPR adalah memberikan ruang legal, aman, dan berkeadilan bagi pertambangan rakyat. Karena itu, dalam implementasinya, pemerintah wajib memastikan pengelolaan WPR diprioritaskan bagi pengusaha daerah, koperasi lokal, dan pelaku usaha rakyat setempat, bukan dikuasai oleh pihak luar yang tidak memiliki keterikatan sosial dengan wilayah tersebut.
“Negara harus hadir memastikan WPR menjadi alat pemerataan ekonomi. Jika tidak berpihak kepada pengusaha lokal, tujuan WPR akan melenceng dan hanya memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin tanpa keadilan,” tegas dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/1).
Ia menilai, penetapan dan penguatan WPR menjadi kebutuhan nyata di sejumlah daerah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat cukup besar, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Jambi, Bangka Belitung, serta beberapa wilayah lain di Indonesia. Di daerah-daerah tersebut, keberadaan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Beniyanto menekankan, keberpihakan kepada pengusaha lokal perlu ditegaskan secara konkret melalui pembuktian identitas kependudukan daerah terkait, baik melalui KTP setempat maupun legalitas badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di wilayah WPR. Langkah ini penting agar manfaat ekonomi WPR benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal secara nyata.
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha dari luar daerah tetap dapat dilibatkan sepanjang dilakukan melalui skema kolaborasi atau kemitraan yang sehat dengan pengusaha lokal. Dalam skema tersebut, pengusaha tempatan harus menjadi subjek utama, sementara pihak luar berperan sebagai mitra dalam hal permodalan, teknologi, dan peningkatan kapasitas usaha.
Komisi XII DPR RI, sambungnya, akan terus mendorong agar kebijakan WPR dijalankan secara konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (E-4)
UPAYA Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) memasuki babak baru.
PENGUSAHA Tambang Rantau Edi Saputra mendirikan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) terus bergerilya menyosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara.
INDUK Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang.
PENGUSAHA, Basyaruddin, bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menggelar sosialisasi peraturan pemerintah kepada para penambang di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved