Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Petugas Imigrasi Jambi Gagalkan Upaya Warga Rohingya Buat Paspor Pakai Data WNI

Solmi
05/12/2025 19:31
Petugas Imigrasi Jambi Gagalkan Upaya Warga Rohingya Buat Paspor Pakai Data WNI
Petugas Imigrasi Jambi Gagalkan Upaya Warga Rohingya Buat Paspor Pakai Data WNI.(Dok. MI)

SEORANG warga negara asing asal Rohingya, kelompok etnis Indo Arya asal wilayah Rakhine (Arakan) di Myanmar, kedapatan membuat paspor baru menggunakan identitas WNI di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, pesisir timur Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak menyebutkan, terungkapnya perbuatan warga Rohingya berinisial M tersebut, berawal dari kecurigaan petugas saat proses wawancara di bagian layanan percepatan paspor.

Dalam permohonannya, M melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP (kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran asal Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Curiga dengan keterangan pemohon berbelit-belit dan tidak fasih berbahasa Indonesia, petugas kemudian mengarahkan M ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan. 

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan telepon genggam pemohon, petugas menemukan foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.

Setelah pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengaku, ia adalah warga etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013. M mengaku masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau. 

Ia berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam. Dan SIM C ia peroleh di Jakarta. Dokumen tersebut ia gunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.

Kepada petugas imigrasi, M juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Andriw Guntur S Simanjuntak, mengatakan temuan tersebut bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.

“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujar Andriw.

Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian (tindakan administratif keimigrasian ke rumah detensi). Ia terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik