Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Cimahi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Upah Mininum Kota (UMK) tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat bertemu dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (24/11).
"Dalam menghadapi UMK tahun 2026 kita menunggu keputusan pemerintah pusat. Kita laksanakan bersama-sama, mudah-mudahan ada perhatian terhadap buruh," kata Ngatiyana.
Ia meminta apapun keputusan pusat terkait upah tahun depan, bisa diterima dengan baik oleh kalangan buruh. Ngatiyana meminta buruh tak termakan isu hoax seputar UMK tahun 2026.
Menurut dia, iklim usaha di Cimahi sudah terjalin dengan baik, jangan sampai terganggu pembahasan UMK. Terlebih, pihaknya rutin berkonsolidasi dengan pengusaha dan buruh untuk menjaga keharmonisan.
"Mudah-mudahan hubungan baik semakin terjalin, baik pemerintahan, buruh dan pengusaha," tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Jayadi menambahkan, sampai saat ini belum turun aturan resmi dari pemerintah pusat terkait UMK.
Berdasarkan informasi yang diterima, rencana besaran upah 2026 masih digodog pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan Nasional.
"Informasinya masih digodok, dibahas sama pusat untuk acuan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK tahun 2026. Jadi kami posisinya masih menunggu," ungkapnya.
Ia menyebut kemungkinan bakal ada kenaikan UMK tahun 2026 di Cimahi karena pengaruh inflasi, meskipun besarannya belum dipastikan karena regulasinya belum keluar. Diketahui, UMK di Cimahi tahun 2025 sebesar Rp3.863.692.
Disinggung kondisi perusahaan saat ini, ia mengaku, banyak yang belum stabil akibat krisis global. Akan tetapi, kondisi ini tak berpengaruh besar karena sejauh ini kepatuhan perusahaan dalam membayarkan UMK masih cukup baik.
"Secara umum, kondisi perusahan dari awal karena masalah ekonomi global yang masih ada yang terdampak. Kalau untuk kepatuhan perusahaan yang kategori besar masih berjalaan baik," jelasnya.
Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved