Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemkot Cimahi Tunggu Aturan Pusat soal Penentuan UMK 2026

Depi Gunawan
24/11/2025 17:29
Pemkot Cimahi Tunggu Aturan Pusat soal Penentuan UMK 2026
Foto Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.(MI/DEPI GUNAWAN)

PEMERINTAH Kota Cimahi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Upah Mininum Kota (UMK) tahun 2026.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat bertemu dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (24/11).

"Dalam menghadapi UMK tahun 2026 kita menunggu keputusan pemerintah pusat. Kita laksanakan bersama-sama, mudah-mudahan ada perhatian terhadap buruh," kata Ngatiyana.

Ia meminta apapun keputusan pusat terkait upah tahun depan, bisa diterima dengan baik oleh kalangan buruh. Ngatiyana meminta buruh tak termakan isu hoax seputar UMK tahun 2026. 

Menurut dia, iklim usaha di Cimahi sudah terjalin dengan baik, jangan sampai terganggu pembahasan UMK. Terlebih, pihaknya rutin berkonsolidasi dengan pengusaha dan buruh untuk menjaga keharmonisan. 

"Mudah-mudahan hubungan baik semakin terjalin, baik pemerintahan, buruh dan pengusaha," tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Jayadi menambahkan, sampai saat ini belum turun aturan resmi dari pemerintah pusat terkait UMK.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencana besaran upah 2026 masih digodog pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan Nasional.

"Informasinya masih digodok, dibahas sama pusat untuk acuan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK tahun 2026. Jadi kami posisinya masih menunggu," ungkapnya.

Ia menyebut kemungkinan bakal ada kenaikan UMK tahun 2026 di Cimahi karena pengaruh inflasi, meskipun besarannya belum dipastikan karena regulasinya belum keluar. Diketahui, UMK di Cimahi tahun 2025 sebesar Rp3.863.692.

Disinggung kondisi perusahaan saat ini, ia mengaku, banyak yang belum stabil akibat krisis global. Akan tetapi, kondisi ini tak berpengaruh besar karena sejauh ini kepatuhan perusahaan dalam membayarkan UMK masih cukup baik.

"Secara umum, kondisi perusahan dari awal karena masalah ekonomi global yang masih ada yang terdampak. Kalau untuk kepatuhan perusahaan yang kategori besar masih berjalaan baik," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik