Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUARA-SUARA yang biasanya tersebar di enam desa kini bertemu dalam satu lingkaran yang sama: Kepala desa duduk sejajar dengan tokoh adat, BPD menyimak dengan saksama, dan para fasilitator Plan Indonesia membuka ruang bagi percakapan yang selama ini sering tertahan oleh wacana kecangihan perubahan zaman.
Kegiatan Diskusi Kelompok Terarah tentang Budaya Lokal dalam Mendukung Perlindungan Anak itu menjadi upaya bersama untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adat yang dulu menjaga anak-anak, namun perlahan memudar.
Sebanyak 66 peserta dari Desa Meluwiting, Benihading II, Mampir, Normal I, Bareng, dan Merdeka hadir dalam kegiatan yang digelar Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia). Bukan sekadar hadir, tetapi membawa harapan dan kegelisahan yang sama: bagaimana melindungi anak-anak Lembata ketika kasus kekerasan justru meningkat.
Data nasional dan daerah memperlihatkan kenyataan yang tak bisa diabaikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024—melonjak dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Di Lembata sendiri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) mencatat 27 kasus kekerasan anak dalam setahun. Angka-angka itu tidak hanya statistik; ia merepresentasikan luka yang dialami anak-anak dan rentannya sistem perlindungan saat ini.
Menggali Akar untuk Memperkuat Tangkai
Kepada para peserta, Deputi PIA Manager Plan Indonesia, Kornelis Sabon, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat ditumpukan pada regulasi formal semata. Ada kekuatan lain yang sudah lama hidup di tengah masyarakat: budaya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menggali pemahaman mendalam tentang nilai-nilai budaya yang membentuk mekanisme perlindungan anak di komunitas. Harapannya, tersusun dokumentasi lengkap tentang praktik perlindungan anak berbasis budaya dari enam komunitas serta komitmen untuk menindaklanjutinya,” ujar Kornelis.
Penekanan Kornelis bukan tanpa alasan. Sebelum hukum tertulis hadir, masyarakat Indonesia—termasuk di Lembata—telah memiliki perangkat adat yang menjaga keseimbangan sosial. Dalam nilai-nilai adat tersimpan pesan tentang tanggung jawab kolektif, harmoni, dan larangan keras terhadap perilaku yang melukai perempuan dan anak.
Namun, seperti banyak tradisi lainnya, praktik-praktik itu perlahan meredup. Modernisasi mengubah pola hidup, sementara pengetahuan adat makin sedikit diwariskan.
Suara Tokoh Adat: Mengembalikan Martabat, Menguatkan Perlindungan
Paulus Beni (62), salah satu tokoh adat yang hadir, mengakui bahwa adat sebenarnya memiliki mekanisme perlindungan yang kuat. Ia menyebut ritus, aturan sosial, hingga cara-cara pemulihan yang dulu digunakan masyarakat ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tapi, praktik-praktik ini memudar dari waktu ke waktu. Karena itu, melalui kegiatan hari ini, kita akan coba untuk tata kembali aturan-aturan itu,” ungkap Beni.
Beni menambahkan bahwa adat dan hukum positif tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dalam isu kekerasan terhadap anak, keduanya justru harus saling melengkapi.
“Perempuan dan anak yang disakiti—terutama yang masih di bawah umur—harus dilindungi melalui proses hukum, sementara adat menjaga martabat dan memulihkan sosial,” tegasnya.
Baginya, perlindungan anak bukan hanya kebijakan, tetapi tindakan moral. “Kita harus tunjuk kalau perlindungan bukan sekadar wacana, tetapi tindakan nyata yang membuka mata masyarakat bahwa kekerasan adalah salah, dan hukum serta adat berdiri bersama untuk melindungi perempuan dan anak-anak.”
Enam Desa, Satu Komitmen Kolektif
Komposisi peserta yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan tokoh adat mencerminkan satu pesan: perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Di tiap desa, struktur formal dan struktur adat berjalan berdampingan. Ketika keduanya bersinergi, ruang aman bagi anak semakin kokoh.
Fasilitator dari Plan Indonesia mengajak peserta memetakan ulang nilai-nilai adat yang masih hidup, yang hilang, serta yang bisa diperbarui agar relevan dengan konteks masa kini. Diskusi berlangsung hangat—terkadang diselingi tawa mengenang cerita lama, namun lebih sering diwarnai keseriusan ketika membahas bagaimana anak-anak kini lebih rentan dari generasi sebelumnya.
Menatap ke Depan: Menghidupkan Lagi Penjaga Sosial
Di akhir kegiatan, raut wajah peserta menggambarkan hal yang sama: kesadaran bahwa adat bukan sekadar warisan, melainkan sumber solusi. Jika mekanisme adat dapat ditata kembali dan diintegrasikan dengan aturan formal, maka komunitas akan memiliki sistem perlindungan yang lebih utuh.
Plan Indonesia berharap dokumentasi praktik budaya yang berhasil digali dari enam desa ini menjadi rujukan penting bagi penguatan perlindungan anak di tingkat lokal. Lebih dari itu, kegiatan ini telah membuka kembali percakapan penting di tengah masyarakat: bahwa anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang memelihara fisik, emosi, dan martabat mereka.
Karena pada akhirnya, perlindungan anak bukan hanya urusan masa kini—melainkan investasi moral bagi masa depan Lembata.
(H-2).
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Adapun rata-rata laporan kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 47 kasus per bulan selama Januari-Mei 2025.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved