Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kuota Haji Pemkab Bandung Berkurang Drastis pada 2026

Naviandri
21/11/2025 20:01
Kuota Haji Pemkab Bandung Berkurang Drastis pada 2026
Jemaah mengikuti simulasi manasik haji di Masjid Raya Bandung, Bandung, dengan menggunakan perangkat virtual reality (VR).(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung Jawa Barat (Jabar) akan  memperjuangkan untuk menambah lagi kuota haji bagi kabupaten setempat, setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengurangi kuota jamaah haji Kabupaten Bandung dari 2.546 kursi pada 2025 menjadi 429 orang pada 2026 mendatang.

"Saya akan perjuangkan untuk menambah lagi kuota jamaah haji ini, agar bisa lebih adil dan lebih logis lagi jumlah kuotanya, sehingga bisa diterima semua pihak,” ungkap Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna Jumat (21/11).

Menurut Dadang, pemkab akan meminta bantuan ke Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal untuk beraudiensi dengan Kemenhaj. “Soalnya kalau dibandingkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang 3,8 juta orang, rasanya tidak adil, kalau dibagi per KBIH, berarti per KBIH mendapat jatah 10 orang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK-KBIHU) Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya menyatakan, kebijakan Kemenhaj ini harus dipertanyakan lebih lanjut. Sebab Kemenhaj sudah membuat kebijakan tanpa berkonsultasi ke daerah. Selain itu kebijakan pemberangkatan jamaah haji sebenarnya kebijakan pemerintah Arab Saudi yaitu 1.000 orang. 

“Saya meminta agar kebijakan pemberangkatan jemaah haji untuk pemerintah daerah tingkat II tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Maka, saya berharap kalau memang kuota jemaah haji untuk provinsi dikurangi, tolong untuk kuota jamaah pemerintah tingkat II-nya diserahkan ke kebijakan provinsi, jangan ditentukan pemerintah pusat,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Kemenhaj bersama DPR RI, pada tahun depan telah mengurangi kuota haji untuk Jabar, dari 38.723 kursi pada 2025 menjadi 29.643 kursi pada 2026 atau berkurang sebanyak 9.080 kursi.

KONSEKUENSI ATURAN BARU
Menyikapi pengurangan ini Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana mengungkapkan, penurunan kuota tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan aturan baru terkait pemerataan sistem daftar tunggu jemaah haji di seluruh Indonesia. 

"Ini kewenangan di pemerintah pusat, khususnya Kemenhaj, kami di daerah prinsipnya mendukung penuh kebijakan tersebut. Ada sisi positif dan juga konsekuensinya," ucapnya.

Menurut Andrie, Pemprov Jabar telah mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas langkah teknis pelaksanaan kebijakan baru itu. Sosialisasi ke masyarakat akan digencarkan, terutama kepada calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. 

Meski berkurang, pemprov berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, sekaligus memastikan proses pemberangkatan tetap berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah pusat. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya