Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Fasilitasi Dua ASN Asal Luwuk Utara

Lina Herlina
12/11/2025 17:47
Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Fasilitasi Dua ASN Asal Luwuk Utara
Pertemuan DPRD, Pemprov Sulsel dan dua guru di Luwu Utara yang dipecat.(Dok.Istimewa)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil sikap pro-aktif dalam kontroversi pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Rasnal dan Abdul Muis. 

Penjabat (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang sedang menunaikan ibadah umrah, secara langsung mengomunikasikan instruksinya.

"Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau telepon pukul 02.30 Wita tadi malam, lalu ba'da subuh kembali komunikasi untuk membahas kasus ini secara utuh," jelas Erwin dalam suatu pertemuan, di Kantor sementara DPRD Sulsel Rabu (12/11).

Erwin menegaskan, keputusan Gubernur menandatangani SK PTDH adalah langkah hukum yang harus diambil. Dasar hukumnya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, yang diperkuat dengan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"UU 20/2023 tentang ASN, Pasal 52, jelas menyatakan ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah tetap karena tindak pidana jabatan," paparnya.

Namun, di balik kepatuhan pada regulasi tersebut, Erwin menyampaikan pesan khusus Gubernur. "Prinsipnya Bapak Gubernur memberikan perhatian. Pemerintah provinsi Sulsel siap menjembatani jika Bapak Rasnal dan Abdul Muis ingin menempuh langkah hukum lebih lanjut," serunya.

AJUKAN PK
Erwin menjelaskan peta jalan yang mungkin ditempuh. Untuk mencabut SK PTDH, fondasi hukumnya harus dikoreksi terlebih dahulu. Ada dua PR yang harus diselesaikan.

"Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Kedua, meminta BKN untuk meninjau ulang Pertek yang mereka terbitkan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika nantinya PK dikabulkan, hal itu akan menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk mengajukan peninjauan ulang Pertek ke BKN. "Jadi, ada dua langkah hukum yang harus berjalan," tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Asisten Gubernur, Since. Ia mewakili Gubernur menyampaikan keprihatinan mendalam. "Bapak Gubernur juga merasa prihatin dengan ketidakadilan yang dirasakan. Namun, di sisi lain, kita juga dihadapkan pada regulasi yang mengatur," kata Since. 

BANTAH TUDUHAN
Sementara dari pihak terdampak, Abdul Muis, salah satu guru yang dipecat, membantah seluruh tuduhan. Ia menjelaskan bahwa dana yang dituduhkan sebagai pungutan liar (pungli) sebenarnya adalah sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang telah disepakati dalam rapat komite sekolah.

"Tidak ada paksaan. Siswa yang tidak mampu digratiskan, yang punya saudara hanya bayar satu. Tidak ada siswa yang tidak diikutsertakan ujian," tegas Muis.

Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan hukum dalam perkaranya, yaitu Inspektorat Kabupaten menyatakan ada kerugian negara, padahal sumber dana adalah sumbangan orang tua, bukan APBN/APBD.

Kemudian di tingkat kasasi, ia tiba-tiba dituduh menerima gratifikasi berupa insentif tugas tambahan, hal yang tidak muncul di persidangan pengadilan negeri. Demikian pula di Pengadilan Negeri Makassar, ia dinyatakan lepas (perbuatan terbukti tapi bukan pidana). Namun, MA membatalkan dan memvonisnya satu tahun penjara.

Ia bahkan mengklaim tidak didampingi pengacara pada masa penyidikan dan merasa tidak dilindungi oleh Dinas Pendidikan setempat. Muis dan rekan-rekannya berencana mengajukan PK untuk membuktikan innocence mereka. "Kami bukan koruptor. Kami hanya menjalankan amanah orang tua siswa untuk memajukan sekolah," pungkasnya.

Kasus ini memicu dampak luas. Guru-guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak dapat dibayar melalui dana BOS, sehingga mengajar tanpa gaji. Sementara gaji ASN yang telah divonis ditahan tanpa proses klarifikasi yang jelas.

PRESEDEN BURUK
Anggota DPRD Sulsel, Marjono dari Fraksi Gerindra, mendesak tindakan konkret. Ia meminta Inspektorat Provinsi membatalkan (menganulir) hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten yang dianggap tidak berwenang memeriksa sekolah.

"Ini preseden buruk. Seorang kepala sekolah yang memikirkan pendidikan, malah dilaporkan. Dinas Pendidikan harusnya melindungi anggotanya, bukan membiarkan didiskriminasi," tegas Marjono. 

Ia mendesak DPRD untuk mengambil langkah nyata membantu para guru yang terjerat masalah hukum ini. (E-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya