Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk Madrasah Aliyah di bawah Kementerian Agama.
“Untuk menyikapi hal ini, kami sudah mengumpulkan kepala sekolah dan meminta mereka menindaklanjuti SE Gubernur Jabar ini. Kita tidak mengedepankan tindakan fisik, tapi lebih kepada edukasi. Makanya, Pemkot sekarang ada kegiatan untuk kelas IX yaitu penguatan karakter,” ungkap Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron, Selasa (11/11/2025).
Fokus pada Penguatan Karakter dan Edukasi
Asep menjelaskan, pada minggu kedua dan ketiga ke depan, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan para guru dan peserta didik. Fokusnya adalah memperkuat pembelajaran berbasis karakter, perilaku, dan tanggung jawab siswa agar hubungan di lingkungan sekolah lebih harmonis.
Menurutnya, pendekatan edukatif ini diharapkan dapat menghilangkan praktik kekerasan di sekolah. “Jadi tidak lagi ada peserta didik melawan guru, dan tidak lagi ada peserta didik melakukan pelanggaran supaya guru atau tenaga pengajar tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Asep menambahkan, sebelum adanya SE Gubernur, Disdik Kota Bandung sebenarnya sudah menerapkan kebijakan serupa sejak lama. “Kita juga terus melakukan edukasi ke kepala sekolah, nanti kepala sekolah ke guru untuk menghindari hal yang bersifat fisik, tapi lebih ke edukasi dalam memberikan teguran ke peserta didik SD dan SMP,” paparnya.
Terkait pengawasan, Disdik akan menerapkan sistem berjenjang yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan organisasi siswa. “Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan guru saja, tetapi kita lebih mengedepankan upaya untuk saling mengingatkan. Di sekolah ada organisasi seperti paskibra, pramuka, PMR, OSIS, yang kita dorong untuk lebih peka dan peduli,” ujarnya.
Asep menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan akan berbentuk sanksi sosial. “Misalnya jika membuang sampah sembarangan, maka siswa harus membersihkannya. Jika mencoret-coret fasilitas sekolah, dia wajib memperbaikinya sendiri meskipun sekolah yang menyediakan catnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa peserta didik harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dan sesama, terutama dalam konteks pencegahan bullying. Ia memastikan Disdik Bandung telah memiliki tim khusus untuk menangani kasus perundungan di sekolah.
“Upaya ini terus kita cermati terhadap perkembangan siswa di sekolah. Kami juga intens melakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar tidak terpancing melakukan hal yang bersifat fisik,” tutupnya. (AN/I-1)
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Dedi mengaku sudah bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan percepatan pembangunan Bendungan Cibeet untuk mengatasi banjir di Bekasi.
Bantuan lain juga diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk warga terdampak. Gubernur menyerahkan dana Rp10 juta untuk 34 kepala keluarga.
AKTIVITAS penambangan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TBGC) tidak dibenarkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berhubungan dengan selebgram Lisa Mariana (LM) yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved