Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada Kamis (16/10) petang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jonas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menjelaskan penahanan terhadap Jonas sempat tertunda karena alasan kesehatan. “Penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru bisa hadir hari ini karena menjalani operasi katarak dan proses terapi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Prihatin, pemeriksaan terhadap Jonas berlangsung sekitar setengah jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kupang. Ia menambahkan, penahanan ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan putusan pengadilan. Sementara untuk tersangka JS (Jonas Salean), penahanan baru bisa dilakukan hari ini (Kamis, 16/10),” kata Prihatin.
Perbuatan Jonas diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp3,9 miliar akibat pengalihan atau penjualan aset tersebut atas nama pribadi dan pihak lain. “Aset itu seharusnya milik Pemerintah Kabupaten Kupang, namun dialihkan kepada dua orang dan satu di antaranya atas nama tersangka sendiri,” jelasnya.
Prihatin menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kondisi Jonas layak untuk menjalani proses hukum. “Sebelum dilakukan penahanan, sesuai SOP, yang bersangkutan diperiksa dokter dan dinyatakan sehat,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan soal posisi Jonas saat peristiwa terjadi, Prihatin menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang pada periode 2012–2013, sebelum kemudian menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
“Modusnya adalah pengalihan aset pemerintah kepada pihak lain. Ada tiga bidang tanah yang dialihkan dengan cara dijual atau diganti nama,” tambahnya. (E-2)
Kejati NTT menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, JS, 68, sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.
Kejati NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita sebidang tanah negara seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (28/5).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved