Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, JS, 68, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat (3/10) malam.
Namun, penetapan tersangka ini dilakukan dalam kapasitas JS, sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007. “Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan pemindahtanganan tanah milik daerah kepada pihak yang tidak berhak. Status tersangka ini adalah dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Kupang periode 2002–2007,” ujar Kajati NTT Zet Tadung Allo.
Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan JS diduga mengalihkan beberapa aset tanah melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara 2004-2013. Beberapa aset yang diduga dialihkan antara lain: SHM No. 839, luas 420 meter persegi atas nama JS, terbit 2 Juli 2013.
Kemudian SHM Nomor 879, luas 400 meter persegi atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014, dan SHM No. 880, luas 400 meter persegi atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
Nilai Kerugian
Akibat dugaan perbuatan tersebut, lanjut Zet Todung, Pemkot Kupang mengalami kerugian sekitar Rp5,95 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT.
“Proses hukum akan terus berlanjut. Yang bersangkutan dijadwalkan kembali dipanggil dan diperiksa guna melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tambah Kajati NTT itu.
Menurutnya, JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejati NTT menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT, A. A. Raka Putra Darmana menambahkan, JS tidak ditahan karena saat ini sedang mengalami masalah kesehatan. "Tadi tidak datang karena alasan kesehatan," ujarnya. (M-1)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
Dua program unggulan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Kupang dalam membangun pelayanan publik yang berlandaskan empati, keberpihakan, dan kemanusiaan.
WAKIL Wali Kota (Wawali) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Serena C. Francis, mengapresiasi dukungan PT Pertamina Patra Niaga AFT El Tari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved