Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jabar menghentikan PT Jasa Sarana sebagai pengelola TPPAS Lulut Nambo, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PT Jasa Sarana juga mengolah sampah dari Kabupaten dan Kota Bogor, Depok dan Tangerang Selatan. Selanjutnya, pengelolaan TPPAS akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Jabar melalui UPTD Pengelolaan Sampah Tingkat Regional atau bisa dikerjasamakan antara pemerintah maupun swasta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyatakan penghentian PT Jasa Sarana pada pengelolaan TPPAS tersebut, karena ada manajemen yang dipandang kurang optimal dan tidak sehat. Kalaupun dipertahankan, sambung dia, kerugian Jasa Sarana semakin membengkak. Oleh karena itu pengelolaan terhadap TPPASLulut Nambo dihentikan. Meskipun demikian, Herman tidak menyebutkan nilai kerugiannya. Karena itu diterminasi. Ia mengatakan kontrak sudah berakhir.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan sektor swasta bisa masuk pada pengelolaan TPPAS Lulut Nambo namun harus memastikan aturan atau rumusan kerjasama pemerintah dengan swasta. Dimungkinkan nanti kerja sama usaha itu kan harus B2B (Business to business), kalau kerja sama usaha berarti BUMD dengan investment atau yang lainnya. Tapi sementara karena posisi jasa sarananya sedang kami evaluasi juga, karena harus recovery kan,” terangnya.
Herman mengatakan ada kerja sama produk refuse derived fuel (RDF). RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat, seperti plastik, dan kertas yang rencananya akan dijual ke PT. Indocement.
"Tentu solusinya harus hati-hati karena ada persoalan bisnis dengan jasa sarana, supaya tidak lebih dalam ruginya. Namun di sisi lain pihaknya punya fungsi sosial terkait pengelolaan sampah. Dinas LH akan menyiapkan skema yang terbaik di masa transisi. Sampai dengan nanti pengolahannya efektif," ucap dia.
Dengan adanya masa transisi ini, sambung dia, kiriman sampah untuk bahan RDF dihentikan sementara dan kemudian nanti akan diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Tingkat Regional (PSTR) Provinsi Jabar, Arief Perdana mengatakan TPPAS Regional Lulut Nambo telah beroperasi sejak 20 Agustus 2024. Pengoperasian tersebut merupakan tahap pertama yang hanya menerima sampah dengan kapasitas 50 ton/hari.
“Kapasitas penuh TPPAS Regional Lulut Nambo mencapai 1.800 - 2.300 ton/hari. Untuk pembangunan kapasitas penuh kami masih menunggu menunggu proses selanjutnya,” tuturnya. (H-4)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM untuk memulai proyek pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka
Gubernur Dedi Mulyadi memang telah menetapkan besaran UMSK 2026. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk 12 daerah di antaranya Kota dan Kabupaten
Ketua Umum Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi bersama President Director PT Summit Niaga, Kenji Ishikawa, serta jajaran Sumitomo Corporation dan Kadin Jawa Barat berraudiensi dengan Gubernur Jabar
Oxbow Bojongsoang yang awalnya tertutup sampah, kini sudah bersih dan air sungai dapat mengalir dengan baik.
Dana tersebut, menurut Pemprov Jabar, bukan berasal dari kas daerah, melainkan berasal dari empat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved