Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

PK Dimenangi BPN dan Pemkab Toba, Pembangunan Bandara Sibisa Dilanjutkan

Apul Iskandar Sianturi
22/7/2025 22:14
PK Dimenangi BPN dan Pemkab Toba, Pembangunan Bandara Sibisa Dilanjutkan
(MI/APUL ISKANDAR)

PERJALANAN panjang upaya hukum terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di areal Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata kini sampai pada putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba. 

Atas putusan tersebut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Bandara Sibisa dengan para warga yang sebelumnya menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Selasa (22/7). 

Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian bersama Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus dan para pihak terkait, Lukman saat membacakan putusan PTUN, PTTUN, Kasasi hingga putusan PK menyampaikan bahwa pembangunan Bandara Sibisa akan terus dilanjutkan, dan oleh karena itu warga yang memiliki aset berupa tanaman tegakan atau tanaman keras agar segera menebang tanaman tersebut tanpa adanya ganti rugi, sementara bagi warga yang memiliki tanaman muda akan diberi kesempatan untuk hingga usai panen. 

Terkait dengan kepemilikan bangunan, juga diminta segera membongkar bangunan tersebut tanpa adanya ganti rugi karena sebelumnya pemilik bangunan telah membuat surat pernyataan akan bersedia membongkar bangunan tersebut. 

Terkait hal ini, keturunan pemilik bangunan menyebut bahwa surat pernyataan dimaksud disampaikan kepada pemerintah desa, bukan kepada pengelola Bandara Sibisa. Sementara untuk makam yang masih berada di dalam areal bandara akan tetap dibiarkan dan keluarga diberi akses jika ingin berjiarah. 

Menanggapi isi sosialisasi tersebut, warga menyampaikan permohonan agar pemerintah bersedia memberikan dana kerohiman untuk tanaman tegakan, bangunan, tanah dan relokasi makam. 

"Kami memohon dengan kerendahan hati kami agar tanaman kami yang telah dihitung, jadi kami bermohon yang sudah tercatat itu di ATR/BPN Toba dapat direalisasikan," kata perwakilan keluarga Pahala Sirait. 

Selain itu, warga juga meminta agar anak atau saudara mereka dapat bekerja di bandara.  "Kalau saya upaya hukum saya pikir sudah selesai. Tetapi saya sangat berharap agar Bapak-Ibu dapat memikirkan nasib kami," kata Ramsion Berutu. 

Menanggapi hal tersebut, Audi menyampaikan akan mempertimbangkan permohonan warga. Dia akan berupaya membantu dengan sistem kolaborasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (H-1) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya