Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KMP Tunu Pratama Jaya Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban

Khoerun Nadif Rahmat
03/7/2025 22:19
KMP Tunu Pratama Jaya Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo(Dok.HO)

KECELAKAAN laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja.

Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya. 

"Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur," kata Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo dalam keterangannya.

Begitu mendapatkan informasi, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan serta seluruh jajaran langsung mengambil langkah cepat dalam memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris” jelas Rubi.

Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifes dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara. 

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. (Ndf/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya