Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA), yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai.berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Ditjen Imigrasi, melalui keterangan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Yuldi Yusman kemarin menyatakan, melalui peraturan ini diharapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang digaris bawahi dalam aturan baru ini.
"Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18, dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," terang Yuldi.
Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.
"Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi, evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa," lanjutnya.
Menurut Yuldi, dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin Paspoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
"Kami berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," sambungnya. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved