Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya melindungi tenaga kerja lokal melalui penertiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor konstruksi. Langkah ini ditandai dengan penemuan 30 warga negara Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap di sebuah perusahaan konstruksi di Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan praktik tersebut berpotensi menutup peluang kerja bagi tenaga kerja dalam negeri, terutama karena para TKA tersebut tidak menempati posisi tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
“Tenaga kerja asing seharusnya mengisi posisi tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Fakta di lapangan justru menunjukkan mereka bekerja sebagai pekerja konstruksi biasa,” katanya, Senin (26/1).
Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak terhadap PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Senin (26/1). Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan para pekerja asing hanya mengantongi Visa C16 dan C20 tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diwajibkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Disnaker Kepri menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp6 juta per orang per bulan. Selain sanksi finansial, perusahaan juga diwajibkan melakukan pembenahan sistem perekrutan tenaga kerja agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski tidak langsung dideportasi, para TKA tersebut diwajibkan meninggalkan Indonesia setelah masa berlaku visa berakhir. Pemerintah menegaskan, keberadaan tenaga kerja asing harus sejalan dengan kebutuhan industri tanpa mengorbankan hak dan kesempatan kerja masyarakat lokal.
Ke depan, Disnaker Kepri akan memperluas pengawasan di kawasan industri strategis, termasuk Batam, Bintan, dan Nongsa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan. (E-2)
Ditjen Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA), yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved