Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengusaha Korban Lapindo Minta Prabowo Perhatikan Ganti Rugi Rp800 Miliar

Hery Susetyo
31/5/2025 14:10
Pengusaha Korban Lapindo Minta Prabowo Perhatikan Ganti Rugi Rp800 Miliar
Ilustrasi(ANTARA/Umarul Faruq)

GABUNGAN Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perjuangan mereka mendapatkan ganti rugi atas bangunan pabrik yang tenggelam lumpur. Jumlah pengusaha korban lumpur Lapindo 32 orang dengan total nilai uang ganti rugi Rp800 miliar. 

Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo meskipun sudah 19 tahun, penyelesaian ganti rugi untuk puluhan pabrik yang tenggelam lumpur ternyata belum diselesaikan. Ada 32 pengusaha korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini masih berjuang agar mereka mendapatkan ganti rugi seperti warga. 

Para pengusaha korban lumpur Lapindo tersebut mendatangi tanggul titik 21 di Kelurahan Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5). Mereka menggelar doa bersama memohon pada Tuhan Yang Maha Esa, agar diberi kemudahan mendapatkan ganti rugi. 

Selain memanjatkan doa kepada Tuhan, mereka juga berharap pada pemerintahan Prabowo Subianto. Mereka meminta kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan perjuangan para pengusaha korban lumpur Lapindo. 

Setelah 19 tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo, dan beberapa kali berganti pemerintahan, mereka menaruh harapan pada Prabowo. Mereka menolak tawaran ganti rugi bussiness to bussiness yang ditawarkan Lapindo, karena nilainya sangat rendah hanya Rp200 miliar. 

"Kami mengharapkan pada pemerintahan yang baru yaitu Bapak Prabowo, agar apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap warga korban lumpur juga diperhatikan kepada kami para pelaku usaha. Kami juga korban," kata Ketua GPKLL Ritonga. 

Ritonga menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan uang muka ganti rugi Rp5 miliar. Padahal uang ganti rugi pabriknya antara Rp70 miliar hingga Rp80 miliar. 

Pengusaha yang sudah menerima uang muka ganti rugi tersebut juga hanya sebagian. Belum semua pengusaha mendapatkan uang muka ganti rugi. 

Ritonga dan para pengusaha lain meminta mereka tidak dibedakan dengan korban lumpur dari warga. Sebab pengusaha dan warga sama-sama korban yang seharusnya juga bisa mendapatkan ganti rugi sama. Bahkan putusan MK Nomor 83 Tahun 2013, kata Ritonga, menegaskan tidak boleh ada dikotomi dalam penanganan korban Lapindo, baik warga maupun pelaku usaha.

"Kalau korban warga dibayar, pengusaha juga harus. Kami semua sama-sama korban lumpur Lapindo," kata Ritonga. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya