Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA DPR RI Komisi X Nyoman Partha buka suara soal kasus dugaan penipuan puluhan calon pekerja migran Indonesia yang diduga melibatkan STIKOM Bali dan kini sedang diproses Polresta Denpasar.
Nyoman Partha langsung menemui salah satu korban yang sudah melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar bernama Rohani Martha Butarbutar, 48. Dalam pertemuan itu, ia meminta korban menjelaskan kronologi dan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Rohani Martha Butarbutar (RMB) menjelaskan, ia sangat membutuhkan uang hasil pembayaran ke STIKOM dan ke PT WDS. Kemudian, dirinya melihat unggahan di media sosial soal sosok Nyoman Partha.
"Saya melihat postingan di media sosial soal Pak Nyoman Partha yang sering cepat merespons persoalan masyarakat. Saya mencoba menghubungi Pak Nyoman Partha dan baru saya tahu kalau beliau adalah anggota DPR RI Komisi X. Saya minta bantuan ke beliau untuk membantu mengembalikan uang saya, baik yang ke STIKOM maupun yang saya transfer ke PT WDS," ujarnya di Denpasar, Minggu (25/5).
Ia mengakui jika dirinya sangat senang bertemu Nyoman Partha yang adalah anggota DPR RI Komisi X. Kepada Partha, korban memberikan banyak bukti transfer dan dokumen lainnya untuk meyakinkan jika dirinya adalah korban bersama puluhan tenaga kerja lainnya. Pihaknya juga meyakinkan bahwa banyak korban yang takut berjuang, terutama korban yang asli berasal dari Bali.
Sementara itu, Nyoman Partha saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah bertemu korban.
"Ibu Rohani Martha Butarbutar menghubungi saya untuk berbicara kasus yang sedang dia hadapi. Ternyata yang menjadi korban bersama dengan Martha adalah sebanyak 45 orang awalnya. Lalu banyak yang mundur karena tidak sanggup menunggu kabar yang terlalu lama, sehingga tersisa 22 orang yang masih setia dan bertahan. Di antara 22 orang ini, ketika saya melihat namanya di grup WhatsApp, ternyata banyak sekali warga Bali, orang Bali, namun mereka takut berjuang," ujarnya.
Ia juga menemukan bahwa hanya dua korbam yang melaporkan kasus itu ke kepolisian. Dari materi yang disampaikan oleh korban, baik berupa kronologi cerita, bukti-bukti surat, bukti transfer, kuitansi maka ia pun menarik kesimpulan bahwa kasus itu adalah penipuan. Dalam bukti yang dibeberkan Martha, Nyoman Partha juga berkesimpulan bahwa tawaran belerja keluar negeri tidak ada
"Dari dokumen, bukti transfer, kuitansi, ada keterlibatan ITB STIKOM Bali. Ada bukti transfer yang dilakukan secara berulang-ulang ke rekening STIKOM Bali," ujarnya.
Kemudian ada banyak dokumen surat lainnya dengan kop STIKOM Bali. Nyoman Partha juga meminta agar aparat kepolisian di Bali dapat cepat memproses penyelidikan kasusitu.
"Saya meminta kepada aparat kepolisian, terutama Kapolda Bali agar kasus ini diatensi karena ada dugaan melibatkan institusi. Yang kedua, saya akan membawa kasus ini ke rapat di Komisi X karena kampus-kampus yang menyelenggarakan (magang ke luar negeri) sangat banyak di Indonesia. Saya khawatir kasus serupa akan terjadi lagi di kampus lain di Indonesia," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, Komisi X saat sedang membahas Rancangan UU Tentang Pekerja Migran. Pola dan modus seperti ini pun sudah sering terjadi. Ia menilai apa yang terjadi dalam dugaan keterlibatan kampus STIKOM Bali ini sudah biasa terjadi. Misalnya, dari modus magang ke suatu negara, kemudian berpindah ke negara lain.
Modus penipuan pun sangat terlihat. Pertama, awalnya disampaikan bahwa akan kerja di Inggris, kemudian dikabarkan pindah ke Portugal, dan terakhir ke Polandia. Ini menurutnya tidak benar.
Kedua, di mana pun kampus yang menyelenggarakan program magang maka pekerjaan yang ditekuni harus linier dengan disiplin ilmu yang diterima di kampus tersebut. Faktanya, di Kampus STIKOM Bali yang berbasis pendidikan IT, namun saat dikirim keluar negeri ternyata faktanya, para pekerja itu diminta untuk bekerja di kebun anggur, pabrik, dan bahkan ada yang dipaksa menjadi pembantu rumah tangga. Itu pun tidak terwujud. Ini adalah penipuan.
Dalam RUU Pekerja Migran Indonesia, pihaknya sedang memperjuangkan agar setiap perusahaan resmi yang memiliki izin sebagai pengiriman pekerja keluar negeri agar bisa menyetor dana talangan sebanyak Rp5 miliar agar bila terjadi sesuatu, seperti yang terjadi di Bali ini, perusahaan bisa mengembalikan uang para calon pekerja dan tidak ada pihak yang dirugikan. (OL/E-4)
Tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah yang tidak hanya menewaskan banyak warga sipil, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi perempuan-perempuan.
Transformasi di tubuh BUMN jangan hanya dilakukan dalam konteks menghadapi tantangan bisnis belaka.
Asumsi dasar lifting minyak itu tambah Asep, bagaimana pun harus bisa terpenuhi agar keberadaan ruang fiskal yang dikehendaki pemerintah dari sektor minyak pun bisa terwujud.
Pembentukan entitas usaha yang tidak relevan dengan inti bisnis justru menggerus ruang usaha bagi para pengusaha lokal berkategori UMKM.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi.
POLEMIK kasus penipuan perekrutan tenaga kerja untuk magang ke luar negeri di Bali terus bergulir.
SALAH satu korban dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Rohani Martha Butarbutar diperiksa sebagai korban di Polresta Denpasar, pada Jumat (23/5) sore hingga malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved