Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PADA peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, puluhan pekerja tambang dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan atas hak-hak normatif yang menurut mereka telah lama diabaikan. Aksi ini melibatkan karyawan dari dua perusahaan tambang, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
Dalam pernyataan tertulis, para pekerja mengungkapkan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari upah yang tidak dibayarkan secara penuh, ketidakjelasan pembayaran insentif dan lembur, hingga pemberhentian sepihak dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Mereka merasa telah terpinggirkan dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak di tanah kelahiran mereka sendiri.
“Kami dijanjikan pembangunan dan pemberdayaan. Nyatanya kami justru merasa diperbudak di negeri sendiri,” ujar Asdar, perwakilan pekerja, saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (1/5).
Para pekerja mengeklaim bahwa sejak tahun 2022, pembayaran upah dan berbagai tunjangan tidak dilakukan secara penuh. Mereka juga menyebut adanya kasus kecelakaan kerja serius, termasuk satu yang berujung pada kematian di bekas galian tambang pada April 2024, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum. Laporan kepada instansi pemerintah dan kepolisian telah dilayangkan, termasuk ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Provinsi, Polres Bombana, serta Polda Sultra. Namun, para buruh menyatakan bahwa upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah sejak pertengahan 2024 kami bersurat, tetapi belum ada penyelesaian konkret. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” lanjut Asdar.
Menurut informasi dari para pekerja, manajemen sempat menjanjikan pelunasan upah setelah penjualan aset perusahaan. Namun hingga awal 2025, hanya sebagian kecil upah yang dibayarkan. Masalah semakin memburuk setelah pada Januari 2025, perusahaan menghentikan kepesertaan BPJS secara sepihak.
Asdar dan rekan-rekannya berharap pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah tegas untuk menegakkan keadilan ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini mereka nilai kurang pengawasan.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin kerja dan hidup yang layak, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi oleh media masih terus dilakukan. (RR/E-4)
HARI Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperingati dengan doa bersama, Rabu (30/4).
Kondisi cerah berawan diprakirakan akan bertahan hingga sore dan malam hari hampir di semua wilayah.
POLISI menetapkan 13 dari 14 orang yang terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
DALAM memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, perwakilan serikat buruh dan pekerja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menggelar audiensi bersama Pemerintah Kota Sorong.
Di tengah gegap gempita peringatan 1 Mei, mereka hanya bisa mengenang hak-hak yang dirampas dan keadilan yang belum kunjung datang.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved