Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peringatan Hari Buruh di Bombana Diwarnai Aksi Pekerja Tambang Tuntut Hak: Kami Ingin Hidup Layak

Rahmat Rullah
01/5/2025 15:37
Peringatan Hari Buruh di Bombana Diwarnai Aksi Pekerja Tambang Tuntut Hak: Kami Ingin Hidup Layak
Demo buruh di Bombana, Sulawesi Tenggara.(MI/Rahmat Rullah)

PADA peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, puluhan pekerja tambang dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan atas hak-hak normatif yang menurut mereka telah lama diabaikan. Aksi ini melibatkan karyawan dari dua perusahaan tambang, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).

Dalam pernyataan tertulis, para pekerja mengungkapkan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari upah yang tidak dibayarkan secara penuh, ketidakjelasan pembayaran insentif dan lembur, hingga pemberhentian sepihak dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Mereka merasa telah terpinggirkan dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak di tanah kelahiran mereka sendiri.

“Kami dijanjikan pembangunan dan pemberdayaan. Nyatanya kami justru merasa diperbudak di negeri sendiri,” ujar Asdar, perwakilan pekerja, saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (1/5).

Para pekerja mengeklaim bahwa sejak tahun 2022, pembayaran upah dan berbagai tunjangan tidak dilakukan secara penuh. Mereka juga menyebut adanya kasus kecelakaan kerja serius, termasuk satu yang berujung pada kematian di bekas galian tambang pada April 2024, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum. Laporan kepada instansi pemerintah dan kepolisian telah dilayangkan, termasuk ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Provinsi, Polres Bombana, serta Polda Sultra. Namun, para buruh menyatakan bahwa upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Sudah sejak pertengahan 2024 kami bersurat, tetapi belum ada penyelesaian konkret. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” lanjut Asdar.

Menurut informasi dari para pekerja, manajemen sempat menjanjikan pelunasan upah setelah penjualan aset perusahaan. Namun hingga awal 2025, hanya sebagian kecil upah yang dibayarkan. Masalah semakin memburuk setelah pada Januari 2025, perusahaan menghentikan kepesertaan BPJS secara sepihak.

Asdar dan rekan-rekannya berharap pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah tegas untuk menegakkan keadilan ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini mereka nilai kurang pengawasan.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin kerja dan hidup yang layak, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi oleh media masih terus dilakukan. (RR/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya