Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute mendesak para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar para pekerja buruh dapat membeli kebutuhan lebarannya mengingat hari kemenangan Idul Fitri sudah semakin dekat.
Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga mengingatkan bahwa THR adalah hak pekerja buruh yang dasar hukumnya berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 dan petunjuk teknis Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam SE Menaker No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja buruh di perusahaan.
"Jamsos mengingatkan bahwa THR besarannya tidak harus satu bulan gaji, akan tetapi bisa lebih,terutama pekerja/buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun. selain itu para pekerja lepas dan kontrak jga berhak atas THR," kata Andy, Kamis (20/3/2025).
Jamsos Institute, lanjut mantan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja ini, mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan Yaserly yang telah mengeluarkan terobosan mengimbau para pengusaha aplikasi transportasi tuk memberikan THR dalam bentuk bonus lebaran yang besarannya ditentukan oleh para pengelola perusahaan aplikasi . Sehingga para pengemudi ojek online berhak atas THR dalam bentuk Bonus Lebaran yang bentuknya tunai.
"Jamsos Institute juga mengingatkan peran Posko - Posko THR yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi pembayaran THR dan menindak tegas para pengusaha atau perusahaan yang membandel yang tidak membayarkan THR nya bagi para pekerja/buruhnya," kata Andy. (H-1)
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dimanfaatkan sebagai peluang menghadirkan pameran gadget gawai bagi masyarakat yang ingin memperbarui perangkat menjelang Lebaran.
Peningkatan konsumsi biasanya didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (THR) serta mobilitas masyarakat yang meningkat selama musim mudik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Berdasarkan riset YouGov tahun 2025, mayoritas Gen Z kini lebih memilih mengalokasikan THR mereka untuk ditabung atau diinvestasikan dibandingkan sekadar konsumsi sesaat.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved