Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute mendesak para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar para pekerja buruh dapat membeli kebutuhan lebarannya mengingat hari kemenangan Idul Fitri sudah semakin dekat.
Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga mengingatkan bahwa THR adalah hak pekerja buruh yang dasar hukumnya berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 dan petunjuk teknis Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam SE Menaker No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja buruh di perusahaan.
"Jamsos mengingatkan bahwa THR besarannya tidak harus satu bulan gaji, akan tetapi bisa lebih,terutama pekerja/buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun. selain itu para pekerja lepas dan kontrak jga berhak atas THR," kata Andy, Kamis (20/3/2025).
Jamsos Institute, lanjut mantan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja ini, mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan Yaserly yang telah mengeluarkan terobosan mengimbau para pengusaha aplikasi transportasi tuk memberikan THR dalam bentuk bonus lebaran yang besarannya ditentukan oleh para pengelola perusahaan aplikasi . Sehingga para pengemudi ojek online berhak atas THR dalam bentuk Bonus Lebaran yang bentuknya tunai.
"Jamsos Institute juga mengingatkan peran Posko - Posko THR yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi pembayaran THR dan menindak tegas para pengusaha atau perusahaan yang membandel yang tidak membayarkan THR nya bagi para pekerja/buruhnya," kata Andy. (H-1)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved