Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rp30 Triliun Hilang Akibat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi Yakin Pendapatan akan Meningkat

Bayu Anggoro
21/3/2025 10:53
Rp30 Triliun Hilang Akibat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi Yakin Pendapatan akan Meningkat
Dedi Mulyadi dalam Sidang Paripurna DPRD Jabar, di Kota Bandung, Jumat (21/3/2025).(MI/ Bayu Anggoro)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) kehilangan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp30 triliun imbas dihapusnya seluruh tunggakan dan denda. Meski begitu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yakin pendapatan pajak tetap akan meningkat.

 

Dalam Sidang Paripurna DPRD Jabar Dedi Mulyadi dalam sidang paripurna DPRD Jabar, di Kota Bandung, Jumat (21/3/2025) menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang ia umumkan ke publik pada 19 Maret 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya berada di wilayah Jabar. Tunggakan PKB yang dihapus untuk seluruh tahun hingga 2024.

 

Dedi menjelaskan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Pemprov Jabar berpotensi kehilangan Rp30 triliun. Angka ini berasal dari tunggakan dan denda PKB.

 

Meski besar, Dedi tidak mempersoalkannya karena meyakini ke depan pendapatan dari PKB akan meningkat. "Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp30 triliun? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu," ujarnya.

 

Jika tidak diberlakukan penghapusan tunggakan dan denda PKB, Dedi justru khawatir masyarakat akan semakin banyak yang menunggak bahkan tidak membayarnya sama sekali. "Akhirnya makin tertumpuk. Daripada tidak terbayar lagi, saya lebih memilih melupakan," jelasnya.

 

Dedi pun kembali meyakini bahwa keputusannya menghapus tunggakan dan denda PKB sudah tepat. Hal ini, lanjut dia, terlihat dari terus bertambahnya jumlah wajib pajak yang membayar PKB. "Dan hari ini kantor samsat penuh sesak, kenaikan mencapai 30-40%," ucapnya. Dedi pun meyakini pendapatan PKB akan 2025 ini meningkat signifikan. Seiring dengan kebijakan penghapusan tunggakan PKB, warga memang diminta membayar pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku pajak kendarannya, mulai 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025. 

 

"Saya yakin dalam sisa waktu tahun ini, pendapatan pejak kendaraan bermotor akan naik 30%," ujarnya. Dengan meningkatnya potensi pendapatan PKB, dia optimistis kualitas infrastruktur di Jawa Barat akan semakin baik.

 

"Harapan ini memberikan indikasi pembangunan infrastruktur akan semakin baik," ujarnya. Sebagai contoh, dia meyakini tingkat kemantapan jalan provinsi akan semakin baik.

 

Bahkan, Dedi pun berharap Pemprov Jabar bisa berkontribusi dalam peningkatan kualitas jalan kabupaten/kota. "Selain jalan provnsi, juga jalan kabupaten/kota. Jalan kabupaten/kota juga harus mendapat perhatian. Diperlukan upaya-upaya yang keras, yang luar biasa untuk menjawab kebutuhan masyarakat," katanya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya