Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI penyelidikan yang intensif, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang penyangdang disabilitas sensoris atau tuna wicara. Pria berinisial M, usia 17 tahun asal Jakarta ini diduga kuat sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan hangusnya tiga kereta yang sedang parkir atau stabling di Stasiun Yogyakarta, hari Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Kamis malam menjelaskan sebelum menyimpulkan M sebagai pelaku, polisi sudah melakukan pemeriksaan intensif termasuk memeriksa CCTV maupun memeriksa sejumlah saksi.
"Kami juga menerjunkan Labfor Polda DIY," kata Endri. Ia menambahkan, tersangka M, ditangkap saat berada di kawasan Malioboro, pada hari Rabu atau hanya beberapa jam setelah kejadian.
Lebih lanjut Endriadi mengemukakan, pembakaran itu dilakukan oleh M dengan cara membakar kardus yang dinyalakan dengan menggunakan korek. Kardus kardus yang sudah menyala, katanya, kemudian dimasukkan ke dalam kereta atau gerbong melalui samping dan kemudian api membakar kursi. "Akibatnya dua kereta eksekutif dan satu kereta premium rusak karena terbakar," katanya.
Motivasi pelaku, jelasnya, karena sakit hati. "Dia sering diturunkan dari kereta karena melakukan pelanggaran-pelanggaran," katanya. Dalam catatan yang diperoleh polisi, ujarnya, selama periode 2023-2024 beberapa kali diturunkan di stasiun sebelum tujuannya, karena tidak memiliki tiket.
FX Endriadi memastikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan M. "Kami sudah mengajukan untuk surveoi kejiwaan selama dua minggu oleh psikolog," katanya. (H-1)
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif.
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved