Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali Wayan tengah menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) untuk mengatur pembangunan Bali yang berkelanjutan. Regulasi itu mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.
“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025).
Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang kian mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan.
“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upacara adat dan ekonomi,” jelasnya. Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Berikut daftar 15 perda Bali yang akan diterbitkan yakni, Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru; Menjaga Kesucian Gunung; Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor; Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee; Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Perlindungan Wisatawan di Bali; Penertiban Usaha Pariwisata; Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata; Pengendalian Toko Modern Berjaringan; Pembentukan BUMD Pangan; Pembentukan BUMD Air; Pembentukan BUMD Energi Bersih; Pembentukan BUMD Transportasi; Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali; dan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital.
Dengan adanya perda-perda tersebut, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali. (M-1)
BALI belakangan ini menjadi sorotan lantaran disebut sepi oleh kunjungan turis. PT Angkasa Pura merilis data resmi pada Rabu 24 Desember 2025 jelang natal
Gubernur Bali Wayan Koster menepis anggapan bahwa Bali mengalami penurunan kunjungan wisatawan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
GUBERNUR Bali Wayan Koster menolak pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali oleh investor.
Anggaran akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan jalan shortcut Singaraja-Mengwitani dengan anggaran sebesar Rp773 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster, menerima audiensi Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Bambang Wibawarta beserta jajaran di Jayasabha, Denpasar Selasa (5/8).
GUBERNUR Bali Wayan Koster dengan tegas menyatakan Bali tidak membutuhkan organisasi kemasyarakat (ormas).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved