Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Lima Kesalahan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Tolak Rencana Investor

Arnoldus Dhae
23/11/2025 14:40
Lima Kesalahan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Tolak Rencana Investor
GUBERNUR Bali Wayan Koster   (tengah)(Arnoldus Dhae/MI.)

GUBERNUR Bali Wayan Koster menolak pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali oleh investor. 

Koster menjelaskan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di tiga wilayah yakni pertama, wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak  (HM, HP, HPL). Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) untuk pembelian tiket masuk seluas 563,91 meter persegi. 

Ia menjelaskan bahwa dilayah ini merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya  harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013. Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali. Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Dalam lift kaca tersebut ada tiga jenis bangunan yakni pertama, bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang. Kedua, bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m. Ketiga bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 m2 dan tinggi kurang lebih 180 m.

Koster juga menguraikan jenis pelanggaran dalam pembangunan lift kaca tersebut. "Ada 5 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang atau investor. Mereka harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut. Sanksinya bisa sampai pidana," ujarnya. 

Ada pun jenis pelanggaran tersebut antara lain, pertama, pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Bentuk pelanggaran tata ruang yang dimaksud antara lain berada di kawasan sempadan jurang dan tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. 

Lalu, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur  Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,  tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk pelanggaran ini hanya diberikan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Kedua, pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggaran, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas  Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksi adalah sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran. 

Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggaran antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan  rencana tata ruang, persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform). Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017  tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk pelanggaran adalah bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya administratif saja yakni pembongkaran bangunan. Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggaran adalah merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya sampai ke pidana. 
 (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya