Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sampai 13 Februari, Bali Waspada Angin Kencang hingga 60 km per Jam

Media Indonesia
11/2/2025 13:24
Sampai 13 Februari, Bali Waspada Angin Kencang hingga 60 km per Jam
Pohon tumbang akibat tertiup angin kencang menimpa bangunan di Badung, Bali, beberapa waktu lalu.(MI/ Ruta Suryana)

BALAI Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat mewaspadai dampak cuaca ekstrem di Bali. Pada 11 -13 Februari ini, kecepatan angin diperkirakan dapat mencapai 60 kilometer per jam.

 

“Kami imbau agar tetap waspada terhadap genangan air, banjir, tanah longsor dan pohon tumbang,” kata Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Selasa (11/2). Selain angin kencang, BBMKG Denpasar juga meminta masyarakat mewaspadai hujan intensitas sedang hingga lebat disertai petir.

 

Cahyo Nugroho menjelaskan cuaca buruk di Bali itu dipengaruhi bibit siklon tropis 96S di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT), di Samudera Hindia bagian barat Australia yang meningkatkan potensi angin kencang dan hujan intensitas sedang-lebat di Bali. Selain itu, terdapat pertemuan dan belokan angin yang berpotensi meningkatkan kecepatan angin dan pertumbuhan awan hujan di wilayah Bali hingga NTT.

 

BBMKG Denpasar mendata angin kencang itu bergerak dari arah barat daya-barat laut yang mempengaruhi cuaca di Pulau Dewata. Selanjutnya, cuaca di Bali dalam tiga hari ke depan juga dipengaruhi suhu muka laut yang mencapai 28-30 derajat Celcius dan massa udara basah terkonsentrasi mulai dari lapisan permukaan hingga lapisan 200 milibar atau 12 ribu meter.

 

Sementara itu, ketinggian gelombang laut diperkirakan sekitar 2,5 meter di perairan selatan Bali dan dua meter di Selat Bali dan Selat Lombok. Cahyo juga meminta nelayan, pelaku wisata bahari dan masyarakat untuk mewaspadai potensi angin kencang dan gelombang tinggi tersebut.

 

BMKG mencatat kondisi angin dan gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Adapun pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot atau sekitar 27 kilometer per jam dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

 

Kemudian, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Sedangkan,  operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (Ant/M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya