Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

HGB Laut, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Ekonomi pada 0-12 Mil

Hery Susetyo
01/2/2025 15:20
HGB Laut, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Ekonomi pada 0-12 Mil
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono(MI/HERY SUSETYO)

PENJABAT Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, tidak ada kegiatan ekonomi antara nol hingga 12 mil dari bibir pantai di perairan Sedati Kabupaten Sidoarjo. 

Terkait keluarnya HGB laut di Sidoarjo maupun yang juga muncul di Kabupaten Sumenep Madura, saat ini ditangani Menteri Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid. Adhy Karyono mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan investigasi di pesisir yang disebut ada HGB perusahaan swasta. Dari hasil investigasi jarak nol hingga 12 mil dari bibir pantai, tidak ditemukan kegiatan ekonomi. 

Artinya, meskipun ada pihak swasta memiliki sertipikat HGB di pesisir, namun tidak ada pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi. Bahkan pemasangan patok atau pagar laut juga tidak terlihat ada. 

"Kami sesuai kewenangan nol sampai 12 mil, sudah dicek tidak ada kegiatan ekonomi," kata Adhy. 

Terkait penanganan lebih lanjut kasus HGB laut tersebut, Adhy Karyono menegaskan, masih ditangani Menteri Agraria Tata Ruang- Kepala BPN Nusron Wahid. Sebelumnya pihak BPN Sidoarjo memastikan tidak ada perpanjangan sertipikat HGB laut di pesisir Sidoarjo. 

Sertipikat HGB itu ada yang habis berlakunya pada 2026 mendatang, dan ada yang habis berlaku pada 2029 mendatang. Sementara untuk wilayah daratan yang berubah menjadi laut, sertipikat HGB nya dipastikan tidak berlaku lagi.  

Seperti diketahui sempat heboh adanya sertipikat HGB laut, seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo. HGB itu milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti, yakni PT Surya Inti Permata (dua HGB), dan PT Semeru Cemerlang (satu HGB). 

Sementara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan laut 0 - 12 mil ada di tangan pemerintah provinsi. Sehingga pemanfaatannya harus berdasarkan Perda, Nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Jatim. Kewenangan ini mencakup pengelolaan sumber daya laut, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut. (HS) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya