Setelah Diautopsi, Kepala dan Kaki Korban Mutilasi di Ngawi Dimakamkan di Blitar

Fajar Agastya
30/1/2025 13:08
Setelah Diautopsi, Kepala dan Kaki Korban Mutilasi di Ngawi Dimakamkan di Blitar
Pemakaman Uswatun Hasanah, korban mutilasi di Ngawi.(Dok. Metro TV)

SISA Potongan tubuh Uswatun Khasanah, korban mutilasi di Ngawi akhirnya dimakamkan di Blitar. Keluarga memakamkan tubuh Uswatun setelah sebelumnya telah selesai diautopsi oleh  polisi.

Uswatun yang dibunuh dan dimutilasi oleh suami sirinya Rohmat Tri Hartanto (RTH) dimakamkan di pemakaman umum Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur. Bagian tubuh yang dimakamkan adalah potongan kepala yang ditemukan di Trenggalek dan kaki yang ditemukan di Ponorogo.

Sisa bagian tubuh, yaitu bagian kepala dan kaki korban dimakamkan di satu liang yang sama dengan tubuh korban yang telah dimakamkan terlebih dahulu pada Jumat 24 Januari yang lalu.

Nur Khalim, ayah kandung korban mengaku bersyukur jasad anaknya sudah sudah lengkap dan bisa dimakamkan dengan layak.

Dia menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus mutilasi anaknya serta mengamankan pelaku.

Sementara itu, menurut Narno, Kades Sidodadi, pihak keluarga didampingi perangkat desa terus berkoordinasi dengan kepolisian. Dan setelah mendapatkan kabar dari Polda Jatim untuk bisa mengambil potongan tubuh korban di RS Bhayangkara Kediri. Keluarga pun segera memakamkan sisa potongan tubuh korban.

Tersangka Rohmat Tri Hartanto (RTH) membunuh dan memutilasi istri sirinya, Uswatun Hasanah dengan menggunakan sebilah pisau. Ia melakukannya seorang diri.

Seperti diketahui, jasad Uswatun yang sudah termutilasi pertama kali ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Mutilasi terhadap korban dilakukan karena tersangka kesulitan untuk membawa dan membuang jenazah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Rohmat Tri Hartanto, Senin pagi ditunjukkan kepada awak media.

Dalam konferensi pers kasus mutilasi di Ngawi yang dilakukan di Mapolda Jatim, disebutkan jika tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dicekik, di dalam sebuah kamar hotel di Kediri. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya