Kasus Mutilasi di Ngawi, Suami Siri Bunuh Istri karena Cemburu dan Sakit Hati

Rudianto Hasudungan
30/1/2025 12:59
Kasus Mutilasi di Ngawi, Suami Siri Bunuh Istri karena Cemburu dan Sakit Hati
RTH, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Ngawi.(Dok. Metro TV)

KASUS pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Jawa Timur beberapa hari ini sudah menemukan titik terang. Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Ngawi itu diketahui merupakan suami siri korban. Motif mutilasi di Ngawi itu karena pelaku sakit hati dan cemburu.

Tersangka Rohmat Tri Hartanto (RTH) membunuh dan memutilasi istri sirinya, Uswatun Hasanah dengan menggunakan sebilah pisau. Ia melakukannya seorang diri.

Jasad Uswatun yang sudah termutilasi pertama kali ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Rohmat Tri Hartanto, Senin pagi ditunjukkan kepada awak media.

Dalam konferensi pers kasus mutilasi di Ngawi yang dilakukan di Mapolda Jatim, disebutkan jika tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dicekik, di dalam sebuah kamar hotel di Kediri.

Sementara mutilasi terhadap korban dilakukan karena tersangka kesulitan untuk membawa dan membuang jenazah.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika motif pembunuhan ini dikarenakan sakit hati dan cemburu atas sikap korban yang disebut pernah membawa laki-laki lain ke dalam kamar kos. Selain itu, korban juga disebut sering menghina dan merendahkan dua anak tersangka.

Selain RTH, polisi juga menangkap satu terduga pelaku lain, yang disebut mengantar tersangka dan jenazah ke Tulungagung.

"Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH, disebutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

(Ant/Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya