Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motif tersangka RTH, 32, membunuh korban UH, 29. Pembunuhan dan mutilasi di Ngawi, Jawa Timur karena tersangka sakit hati dan cemburu kepada korban yang menjadi istri sirinya.
“Pelaku sakit hati ke korban yang menjadi menjadi pemicu pelaku tega memutilasi korban. Intinya dia cemburu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1)
Tersangka diringkus tim pada, Sabtu (25/1). Tersangka kemudian diminta ke sejumlah tempat untuk menunjukkan potongan tubuh korban. Usai dilakukan pemeriksaan, tim Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kronologis dan motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
Menurut Firman, motif utama dalam kasus ini karena pelaku yang merupakan warga Tulungagung, sakit hati kepada korban sehingga tega melakukan pembunuhan. Namun dari pengakuan tersangka, ada tiga perlakuan korban yang merupakan warga Blitar itu membuatnya sakit hati. Pertama, pelaku cemburu dengan korban, sebab wanita 29 tahun itu pernah kepergok memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman.
Motif kedua, pelaku mengaku sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Bahkan, Farman menyebut sebelum pembunuhan itu terjadi pelaku sudah menyiapkan uang senilai Rp1 juta untuk korban. Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban pernah menghina anak perempuan tersangka.
“Selain itu korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua sehingga dari korban sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” ujar Farman.
Polisi juga mengungkap bahwa pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo Kecamatan Semampir Kota Kediri, pada Minggu (19/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, ia memutilasi korban dengan pisau berukuran sekitar 20 cm berwarna hijau. Kemudian membuang potongan tubuhnya di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo tubuh bagian kaki, dan di Trenggalek bagian kepala.
Akibat perbuatannya Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Perbuatan tersangka yang dinilai sangat sadis itu tercanam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya. (H-3)
SISA Potongan tubuh Uswatun Khasanah, korban mutilasi di Ngawi akhirnya dimakamkan di Blitar. Keluarga memakamkan tubuh Uswatun setelah sebelumnya telah selesai diautopsi oleh polisi.
KEPOLISIAN menjelaskan kronologi pembunuhan dan mutilasi di Ngawi. Pelaku memasukkan mayat tersebut ke dalam koper dan diinapkan di rumah neneknya
SEORANG wanita berinisial TA bersimbah darah dibacok suaminya yang berinisial LR. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh warga yang berada di lokasi dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved