Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LIMA kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan lima masuk dalam zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sehingga peternak harus melakukan isolasi yang diikuti dengan penerapan biosecurity. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Batang Syam Manohara di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan dua tim untuk menangani wabah tersebut yaitu tim pengobatan dan tim vaksinasi.
"Tim pengobatan ini tidak boleh ikut tim vaksinasi, demikian pula sebaliknya karena bisa menularkan penyakit itu," kata dia, dikutip Sabtu (25/1).
Ia mendapatkan informasi bahwa akan ada bantuan 1.000 hingga 2.000 dosis vaksin khusus untuk penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di daerah ini. Vaksin untuk penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut, kata dia, untuk periode Februari 2025, Maret 2025, dan April 2025, serta kemungkinan ada kuota tambahan pada Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Adapun lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bawang yang telah 14 kasus PMK, Reban 27 kasus, Wonotunggal 30 kasus, Kandeman 42 kasus, dan Tulis 12 kasus. Ia mengatakan jumlah itu jauh dari populasi sapi di daerah yang mencapai 17 ribu yang tersebar di 15 kecamatan.
"Hanya lima kecamatan yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku. Sementara ternak di 10 kecamatan sudah terpapar wabah PMK," imbuhnya.
Adapun sasaran vaksin akan diberikan pada hewan ternak yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku seperti di kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, Bandar, dan Pecalungan. (Ant/H-3)
JAWA Tengah menjadi wilayah zona merah kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK. Untuk itu, pengawasan ketat diberlakukan pada lalu lintas (pergerakan) hewan ternak di seluruh jalur pintu masuk baik darat, laut maupun udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved