Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.300 orang perwakilan pegawai honorer menuntut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menuntut agar Pemprov Bengkulu, kembali mempekerjakan mereka yang telah dirumahkan terhitung sejak 1 Januari 2025 lalu dalam aksi unjuk rasa Rabu (15/1).
"Sebanyak 1.300 orang perwakilan honorer menuntut agar honorer yang dirumahkan kembali bekerja dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ," kata Ketua Forum Pegawai Tidak Tetap (FPTT) Provinsi Bengkulu Eflin Suryadi.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga meminta tidak ada tindakan merumahkan para honorer yang dilakukan oleh jajaran instansi Pemprov Bengkulu. FPTT juga menuntut Pemprov untuk mengangkat R2 dan R3 atau honorer yang sudah masuk data BKN yang sudah tes tahap pertama kemarin menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, Pemprov Bengkulu, kembali memberikan lagi insentif yang sudah dihapus untuk para honorer tenaga pendidik. "Saat ini jumlah honorer yang belum diangkat menjadi PPPK namun sudah masuk data BKN untuk R2 dan R3 mencapai 3.000 orang lebih," imbuhnya.
Untuk tenaga teknis 2.203 orang, dan formasi PPPK yang dibuka hanya 100 saja, kemudian untuk tenaga guru 1.219 orang dan formasi yang diberikan 400 orang, tenaga kesehatan formasinya 100 orang, dan untuk jumlah honorer kami belum mendapatkan data dari forum tenaga kesehatan.
FPTT berharap, agar formasi yang disediakan sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang belum diangkat pada 2025 ini. "Seharusnya, Pemprov harus mengikuti aturan ketenagakerjaan, dan juga memberikan jaminan pengangkatan bagi para pegawai tidak tetap yang saat ini belum diangkat menjadi PPPK," ujarnya. (N-2)
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
WAKIL Ketua Komisi Ii DPR RI Dede Yusuf menyoroti adanya kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau PPPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved