Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat 57 personelnya sepanjang 2024 akibat pelbagai pelanggaran, mulai dari narkoba hingga perselingkuhan.
“Mereka yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara yang melanggar diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho di Palu, Selasa (7/1).
Kasubbid Penmas AKB Sugeng Lestari menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah mempertimbangkan bahwa personel tersebut tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. “Dari 57 personel yang di-PTDH pada tahun 2024, terdiri atas tiga perwira pertama, 51 bintara, dan tiga tamtama,” ungkapnya, terpisah.
Sugeng menjelaskan alasan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut yakni 30 personel diberhentikan karena disersi, 17 personel terlibat kasus narkoba, empat personel terlibat kasus penipuan, lima personel karena perselingkuhan atau zina dan satu personel terlibat kasus pencurian.
Keputusan PTDH ini, lanjut Sugeng, merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin dan memberikan efek jera bagi seluruh personel. Langkah ini diambil untuk memastikan tindakan yang mencoreng institusi tidak terulang di masa mendatang.
“Keputusan ini tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga nama baik institusi agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tandas Sugeng. (N-2)
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Agus mengatakan banding itu adalah hak pelanggar yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan PTDH dibacakan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai pukul 10.30-17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Tindakan tegas itu dilakukan dengan menggelar sidang etik yang berlangsung sejak Selasa (31/1). Sidang etik digelar secara simultan serta berkesinambungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved