Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

57 Personel Polda Sulteng Dipecat pada 2024, dari Narkoba hingga Perselingkuhan

M. Taufan SP Bustan
07/1/2025 16:53
57 Personel Polda Sulteng Dipecat pada 2024, dari Narkoba hingga Perselingkuhan
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho.(MI/M Taufan SP Bustan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat 57 personelnya sepanjang 2024 akibat pelbagai pelanggaran, mulai dari narkoba hingga perselingkuhan.

“Mereka yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara yang melanggar diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho di Palu, Selasa (7/1).

Kasubbid Penmas AKB Sugeng Lestari menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah mempertimbangkan bahwa personel tersebut tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. “Dari 57 personel yang di-PTDH pada tahun 2024, terdiri atas tiga perwira pertama, 51 bintara, dan tiga tamtama,” ungkapnya, terpisah.

Sugeng menjelaskan alasan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut yakni 30 personel diberhentikan karena disersi, 17 personel terlibat kasus narkoba, empat personel terlibat kasus penipuan, lima personel karena perselingkuhan atau zina dan satu personel terlibat kasus pencurian.

Keputusan PTDH ini, lanjut Sugeng, merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin dan memberikan efek jera bagi seluruh personel.  Langkah ini diambil untuk memastikan tindakan yang mencoreng institusi tidak terulang di masa mendatang.

“Keputusan ini tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga nama baik institusi agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tandas Sugeng. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya