Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat 57 personelnya sepanjang 2024 akibat pelbagai pelanggaran, mulai dari narkoba hingga perselingkuhan.
“Mereka yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara yang melanggar diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho di Palu, Selasa (7/1).
Kasubbid Penmas AKB Sugeng Lestari menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah mempertimbangkan bahwa personel tersebut tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. “Dari 57 personel yang di-PTDH pada tahun 2024, terdiri atas tiga perwira pertama, 51 bintara, dan tiga tamtama,” ungkapnya, terpisah.
Sugeng menjelaskan alasan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut yakni 30 personel diberhentikan karena disersi, 17 personel terlibat kasus narkoba, empat personel terlibat kasus penipuan, lima personel karena perselingkuhan atau zina dan satu personel terlibat kasus pencurian.
Keputusan PTDH ini, lanjut Sugeng, merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin dan memberikan efek jera bagi seluruh personel. Langkah ini diambil untuk memastikan tindakan yang mencoreng institusi tidak terulang di masa mendatang.
“Keputusan ini tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga nama baik institusi agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tandas Sugeng. (N-2)
Seorang anggota dapat dijatuhi PTDH jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
Krisdiyanto menjelaskan, yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Cosmas mengatakan tak ada niat untuk membuat orang celaka.
Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah akreditor Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto dan video yang beredar di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved