Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkab Pidie Larang Rayakan Tahun Baru 2025

Amiruddin Abdullah Reubee
30/12/2024 21:55
Pemkab Pidie Larang Rayakan Tahun Baru 2025
Kepala Dinas Syariat Islam, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Teungku Fadli.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh, bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah setempat melarang merayakan pelepasan tahun 2024 dan penyambutan Tahun Baru 2025. Larangan itu bukan saja secara keramaian atau berkelompok, melainkan warga juga tidak diperkenankan melakukan perayaan walapun secara pribadi. 

Kepala Dinas Syarian Islam Kabupaten Pidie, Teungku Fadli, kepada Media Indonesia, Senin (30/12) mengatakan, di antara perayaan secara terbuka dan tertutup yang tidak diperbolehkan adalah, pesta kembang api atau petasan lainya. Tidak diperkenankan pula meniup terompet, balapan sepeda motor, dan aktivitas yang bersifat hura-hura lainnya. Apalagi bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh. 

"Mengindahkan seruan ini berarti kita turut berinvestasi untuk kenyamanan bersama. Ini untuk kemaslahatan umat. Terima kasih untuk semuanya" kata Fadli. 

Dikatakan Fadli, Pemkab Pidie juga melang menjual mercon, kembang api, dan petasan berbahaya lainnya. Semua larangan itu diharapkan berjalan dan ditaati bersama. Lalu saling menghargai antara pedagang dan pemerintah. 

Pihaknya mengajak masyarakat Pidie dan semua unsur untuk meningkatkan kepedulian dalam penegakan Syariat Islam. Misalnya, dengan tidak melakukan berbagai kegiatan melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam. 

Menjaga jati diri warga Kabupaten Pidie, yang syariat, menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat. 

"Ini kami sampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyikapi tahun baru 2025," tutur Fadli. (MR/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya