Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 11 Desember 2024. Selain itu, Polres Klaten juga menangkap delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y.
Hal itu disampaikan Kapolres AKB Warsono dalam konferensi pers, Rabu (18/12) sore. Turut hadir Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono. Modus para tersangka kasus tersebut, terungkap kepemilikan narkoba mulai untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri hingga diperjualbelikan.
Kapolres mengatakan para tersangka menggunakan berbagai cara untuk melakukan transaksi narkoba, seperti transaksi lewat media sosial dan metode pemasaran yang sulit dilacak. “Selama periode 21 Oktober-11 Desember 2024, Polres Klaten menangani tujuh laporan, dan mengamankan delapan tersangka,” jelasnya.
Warsono melanjutkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 117 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba, Hendro Satmoko, menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui modus operandi pelaku dalam menyebarkan narkoba. Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, sementara yang lain menggunakan metode sistem tanam di lokasi tertentu. “Metode sistem tanam di lokasi tertentu itu adalah untuk menghindari penangkapan langsung,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Klaten.
Adapun tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga para pekerja termasuk sopir truk. “Untuk narkoba jenis sabu banyak dibeli sopir truk, sedangkan pil koplo cenderung menyasar para pelajar dan buruh pabrik,” imbuhnya.
Tersangka pengedar sabu diancam hukuman maksimal 20 tahun, dan penyalahgunaan pil koplo dijerat UU No 17/2023 dengan pidana maksimal lima tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau orantua dan lingkungan sekolah meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. “Sosialisasi bahaya narkoba pun terus digalakkan agar generasi muda tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (N-2)
Kegiatan yang diharapkan menjadi sarana memperkuat kerja sama antara kepolisian dan pimpinan perusahahaan ini, bertujuan menciptakan wilayah Kabupaten Klaten yang aman dan kondusif.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Klaten mengungkap kasus tidak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus begal driver taksi online di Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkoba di tempat berbeda, dengan barang bukti yang diamankan total 56,89 gram.
MENYAMBUT pemudik Lebaran, Polres Klaten meluncurkan inovasi Mobil Ayem. Inovasi pelayanan humanis bagi pemudik ini berupa fasilitas relaksasi gratis.
Kepolisian Resor Klaten bersama Persaudaraan Remaja Muslim Kelurahan Klaten (PRMKK) menyelenggarakan pemilihan dai cilik (Pildacil) di Aula Masjid Raya Klaten, Minggu (23/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved