Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tembak Guru Madrasah, Pria di Jepara Terancam Bui 20 Tahun

Akhmad Safuan
26/11/2024 15:03
Tembak Guru Madrasah, Pria di Jepara Terancam Bui 20 Tahun
Polres Jepara(MI/Akhmad Safuan)


KEPOLISIAN Jepara menangkap pelaku penembakan seorang guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni senjata air soft gun, mobil sedan warna hitam dan motor korban.

Pelaku MMR, 34, warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, berhasil ditangkap petugas dari Reserse dan Kriminal Polres Jepara. Tersangka yang garang saat mengejar dan menembak Eko Hadi Susanto,42, guru madrasah tersebut, hanya menunduk saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan ke tahanan sementara di kantor Polisi Jepara tersebut.

Dengan lirih iamembenarkan kejadian. "Saya emosi melihat tatapan mata korban seakan mau menantang saya," ujar MMR.

Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Wahyu Nugroho mengatakan setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka. Bahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni senjata air gun merk Colt Defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun lalu.

Selain itu, petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara, lanjut Wahyu Nugroho, juga mengamankan satu unit mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH yang dikendarai pelaku saat menembak korban. "Sepeda motor bernopol K 3009 EQ milik korban dalam kondisi terbakar juga diamankan sebagai barang bukti," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ungkap Wahyu Nugroho, tersangka merasa tersinggung terhadap korban karena tatapannya. Bahkan tersangka yang juga kenal pelaku meskipun tidak dekat karena masih bertetangga desa meluapkan emosi dengan menembak dengan senjata air soft gun sebanyak dua kali.

"Keterangan tersangka masih kita dalami. Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka kita lakukan penahanan," kata Wahyu Nugroho.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris Yorisa Prabowo mengatakan peristiwa penembakan terhadap korban Eko Hadi Susanto terjadi Senin (25/11) sekitar pukul 11.00 WIB di perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Tersangka MMR yang mengendarai mobil sedan warna hitam nyaris menyerempet korban yang hendak menjemput anaknya dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka turun dan marah-marah, namun karena kenal dengan pelaku, korban tidak menghiraukannya dan pergi. "Saya sudah pergi tetapi dikejar hingga diserempet lagi hingga jatuh," ujar Eko.

Setelah itu di jalan cukup sepi, tersangka mengeluarkan senjata air soft gun dan melakukan menembak hingga mengenai perut Eko. Bahkan dengan menahan rasa nyeri tersangka tetap menjemput anaknya dengan berjalan kaki karena ban motornya bocor. Namun saat motor mau diambil sudah dalam kondisi terbakar.

"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun. Kita juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran motor korban," ungkap Yorisa Prabowo. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya