Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Sukabumi Kabulkan Penangguhan Penahanan TikToker Sadbor

Benny Bastiandy
11/11/2024 15:48
Polres Sukabumi Kabulkan Penangguhan Penahanan TikToker Sadbor
Warga Kampung Margasari Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi beramai-ramai ikut membuat konten live TikTok Sadbor atau 'Ayam Patuk'(Benny Bastiandy/MI)


KEPOLISIAN Resort Sukabumi Polda Jawa Barat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tiktoker G alias Sadbor, 38, dan rekannya AS alias Toed, 39. Terdapat berbagai pertimbangan yang mendasari pihak kepolisian mengabulkan permintaan tersebut.

Sebelumnya, G dan AS ditetapkan Polres Sukabumi sebagai tersangka. Keduanya diduga ikut mempromosikan situs judi online di media sosial. 

G merupakan konten kreator yang selama ini merupakan pemilik akun Tiktok @Sadbor86. Sedangkan peran AS alias Toed sebagai host saat live streaming joget 'Ayam Patuk'.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Samian melalui Kasi Humas Inspektur Satu Aah Saepul Rohman menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap G alias Sadbor dan AS alias Toed atas permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum yang sebelumnya mengajukan permohonan. Permohonan itu kemudian dikaji dan didalami tim penyidik.

"Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya permohonan penangguhan penahanan G alias Sadbor serta rekannya, AS alias Toed, dikabulkan," kata Aah kepada wartawan, Senin (11/11). 

Penangguhan penahanan terhitung sejak Jumat (8/11). Beberapa pertimbangan yang jadi dasar kepolisian mengabulkan penangguhan penanganan karena G alias Sadbor dan AS alias Toed cukup kooperatif selama masa penahanan.

"Penangguhan penahanan diatur pada KUHAP. Pada kasus ini, sebelumnya sudah ada permintaan penangguhan dari pihak tersangka dan keluarga melalui kuasa hukumnya," terang dia.

Aah memastikan penangguhan penahanan bukan diartikan kedua tersangka bebas. Selama proses penangguhan penahanan, polisi tetap memproses hukum sesuai aturan. 

"Sekaligus menunggu perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (H-3)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya