Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
POLRES Subang, Jawa Barat, melalui unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Ketiga tersangka utama yang telah ditetapkan Polres Subang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan ambulans, AY, Direktur CV. NSG, MDS. dan Komisaris CV. NSG, DAR.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pada 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan tersebut untuk mendukung penanganan covid-19. Namun, diduga terjadi pelanggaran prosedur ketika AY sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT ISI tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ambulanss, stempel palsu, uang tunai Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.
"Adapun yang saat ini kita tahan tiga orang. Yang pertama, AY, selaku PNS yang bertugas sebagai PPK pengadaan, kemudian MDS selaku Direktur CV NSG, kemudian DAR selaku komisaris CV NSG," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (6/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 saksi dan empat ahli, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, serta ahli hukum pidana.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalkan kerugian negara.(N-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved