Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Subang, Jawa Barat, melalui unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Ketiga tersangka utama yang telah ditetapkan Polres Subang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan ambulans, AY, Direktur CV. NSG, MDS. dan Komisaris CV. NSG, DAR.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pada 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan tersebut untuk mendukung penanganan covid-19. Namun, diduga terjadi pelanggaran prosedur ketika AY sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT ISI tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ambulanss, stempel palsu, uang tunai Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.
"Adapun yang saat ini kita tahan tiga orang. Yang pertama, AY, selaku PNS yang bertugas sebagai PPK pengadaan, kemudian MDS selaku Direktur CV NSG, kemudian DAR selaku komisaris CV NSG," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (6/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 saksi dan empat ahli, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, serta ahli hukum pidana.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalkan kerugian negara.(N-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved