Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLRES Subang, Jawa Barat, melalui unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Ketiga tersangka utama yang telah ditetapkan Polres Subang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan ambulans, AY, Direktur CV. NSG, MDS. dan Komisaris CV. NSG, DAR.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pada 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan tersebut untuk mendukung penanganan covid-19. Namun, diduga terjadi pelanggaran prosedur ketika AY sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT ISI tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ambulanss, stempel palsu, uang tunai Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.
"Adapun yang saat ini kita tahan tiga orang. Yang pertama, AY, selaku PNS yang bertugas sebagai PPK pengadaan, kemudian MDS selaku Direktur CV NSG, kemudian DAR selaku komisaris CV NSG," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (6/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 saksi dan empat ahli, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, serta ahli hukum pidana.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalkan kerugian negara.(N-2)
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved