Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi ahli hukum pertambangan dan lingkungan Ahmad Redi dalam sidang lanjutan kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Salah satu saksi ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dihitung menggunakan dasar dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, turunan dari UU 32 Tahun 2014, kerusakan lingkungan ini masuknya ke dalam hukum perdata.
"Bab kerugian lingkungan bahwa pemerintah dapat menghitung kerugian, dalam konteks kerugian ini perdata sebenarnya, kalau kita bicara secara normatif. Tapi bahwa itu bisa dijadikan instrumen untuk menghitung jadi sebagai pedoman," jelas Ahmad.
Sesuai dengan aturannya, Permen LH ini mengatur perhitungan soal ganti rugi dalam kerusakan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan. "Jadi memang Permen LH ini kalau dilihat konsideran menimbangnya itu adalah ya tadi konteksnya adalah konteks penghitungan ganti rugi," ucapnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa timah yang belum dibayarkan royaltinya belum bisa diklaim kepemilikannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal ini ditanyakan oleh Majelis Hakim soal kepemilikan timah milik PT Timah bisa diklaim saat masih di dalam tanah atau ketika sudah diekspor dan bayar royalti. "Bisa dinyatakan bahwa itu punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti," tanya hakim kepada Ahmad.
"Di Undang-Undang Minerba di Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, sebelum membayar royalti itu hak punya negara," jawab Ahmad.
Selain itu, mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum mengenai tindak pidana pertambangan ini juga dijelaskan oleh Ahmad. Dalam UU Minerba, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pertambangan adalah pihak kepolisian.
"Di UU Minerba Pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," jelasnya.
Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan. "Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp100 miliar," ucapnya. (N-2)
Upaya pelestarian ekosistem laut yang dilakukan PT Timah semakin meningkat. Selain melakukan reklamasi laut, PT Timah juga melaksanakan penenggelaman coral garden atau taman karang buatan.
PT Timah tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis semata, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved