Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KASUS dugaan rekayasa persyaratan guru besar yang melibatkan belasan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin beberapa waktu lalu, berimbas pada penurunan peringkat akreditasi ULM dari A (unggulan) ke C (baik).
Tidak sampai disitu pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) juga melakukan investigasi dan memeriksa 20 guru besar dari sembilan fakultas di kampus terbesar dan tertua di Kalimantan Selatan tersebut. Kasus yang menghebohkan dunia pendidikan di Kalsel ini menimbulkan reaksi dan keprihatinan dari banyak pihak.
Ketua Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL) Kalsel, Zulkifli, Jumat (27/9), menegaskan perguruan tinggi merupakan lembaga benteng terakhir kejujuran. "Ada pepatah bahwa di PT boleh salah, tetapi dilarang keras berbohong, nah jika benteng ini jebol, bangsa ini masih layakkah memiliki martabat. Orang-orang yang menjaga dan komitmen membangun peradaban adanya di perguruan tinggi," tegasnya.
Baca juga : Perguruan Tinggi Wajib Kantongi Akreditasi, UBM Raih Akreditasi Ganda
Namun menurut Zulkufli berdasarkan keterangan berbagai sumber disimpulkan bahwa penurunan akreditasi dari A ke C ULM, bukan disebabkan karena faktor integritas dan kualitas para guru besar seperti opini yang terbangun saat ini. "Masalah utamanya hanya tentang prosedur administrasi yang tidak dilalui dan memungkinkan untuk diusulkan kembali peningkatan akreditasi dalam waktu singkat," kata Zulkufli prihatin atas kasus yang menimpa ULM ini.
Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mempertahankan akreditasi kampus unggulan yang sudah diperjuangkan selama ini. “Secara faktual jumlah dosen ULM yang berjabatan fungsional lektor kepala sangat cukup untuk mendukung akreditasi institusi,” kata Alim.
Pasca Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan surat tentang akreditasi ULM turun dari peringkat A ke C, ULM dapat mengajukan akreditasi ulang. Pengajuan dapat dilakukan paling lambat dalam dua bulan, yakni hingga 19 November 2024. (N-2)
Kebijakan kemandirian keuangan PTN dinilai menciptakan ketimpangan dalam dunia pendidikan tinggi.
LAM-PTKes telah mengembangkan standar mutu pendidikan tenaga kesehatan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ditingkatkan berdasarkan standar global.
Akreditasi dari LAM Teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.
Sebuah tonggak pencapaian yang menunjukkan keunggulan mutu akademik dan relevansi kurikulum di tengah derasnya transformasi digital global.
Konsentrasi pelatihan masih lebih banyak di kota besar, sementara tenaga kesehatan di daerah masih menghadapi keterbatasan akses dan distribusi yang tidak merata.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) Aceh, kembali menoreh kemajuan. Kali ini Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK dianggap sebagai pusat riset unik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved