Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
LEMBAGA Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) menyebutkan sejak resmi beroperasi pada 2015 telah mengakreditasi lebih dari 4.000 program studi kesehatan di seluruh Indonesia.
Ini dilakukan sebagai garda depan dalam membangun kualitas pendidikan kesehatan Indonesia yang unggul dan berdaya saing global.
"Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi aktif menuju Indonesia Emas 2045, yakni kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan menjadi fondasi utama kemajuan bangsa," kata Ketua LAM-PTKes Usman Chatib Warsa pada diskusi bertajuk Perjalanan LAM-PTKes Menjadi Lembaga Akreditasi Nasional dan Internasional Bidang Ilmu Kesehatan, di Jakarta, Selasa (5/8).
Dengan proses kredibel, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata, kata dia, LAM-PTKes mendukung hadirnya tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten dan diakui secara internasional.
Ia melanjutkan LAM-PTKes telah mengembangkan standar mutu pendidikan tenaga kesehatan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ditingkatkan berdasarkan standar global.
Lembaga tersebut, kata dia, memperoleh pengakuan dari World Federation for Medical Education (WFME), Asia Pacific Quality Register (APQR), dan ASEAN Qualily Assurance Framnework (AQAF).
Dengan akreditasi lintas negara seperti di Vanuatu dan sejumlah negara ASEAN, kata Usman, LAM-PTKes memperluas kontribusinya tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara regional dan internasional.
"Akreditasi yang dilakukan LAM-PTKes mendorong mobilitas tenaga kesehatan antarnegara, mendukung Mutual Recognition Arrangement (MRA) di kawasan ASEAN, serta meningkatkan daya saing lulusan Indonesia di panggung global," katanya.
Sebagai lembaga yang tumbuh dari kolaborasi antara negara, akademisi, dan profesi, pihaknya berkomitmen memperkuat standar pendidikan tinggi kesehatan yang unggul, adaptif, dan kontekstual.
LAM-PTKes adalah lembaga akreditasi independen yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan berdasarkan amanat UU Nomor 12/2012 dan Permendikbudristek Nomor 53/2023.
Pada diskusi itu, sejumlah tokoh pendidikan dan kesehatan nasional menegaskan akreditasi adalah instrumen strategis dalam menghadapi persaingan global dan memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan bermutu. (Ant/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved